Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaga Layanan Publik Tetap Optimal, Pemerintah Terapkan FWA ASN Jelang Nyepi dan Idulfitri 2026
Oleh : Redaksi
Rabu | 11-02-2026 | 11:08 WIB
wfa-idulfitri-2026.jpg Honda-Batam
Konferensi pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama lima hari kerja dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat serta memudahkan perencanaan perjalanan pada masa libur nasional dan cuti bersama. Kebijakan tersebut diterapkan melalui sistem Flexible Working Arrangement (FWA) atau pola kerja fleksibel.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN dan pekerja swasta tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik. "Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel," ujar Airlangga dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Penyesuaian tugas kedinasan diberlakukan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026. Selain itu, kebijakan juga berlaku tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yaitu Rabu hingga Jumat, 25-27 Maret 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

"Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama," jelas Rini.

Ia menegaskan bahwa penerapan FWA merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang disusun secara terencana dan terukur dengan mengutamakan kepentingan publik. FWA tidak dimaknai sebagai penambahan hari libur, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja guna menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Pimpinan instansi pemerintah diminta melakukan pemantauan dan pengawasan berkelanjutan agar pelaksanaan fleksibilitas kerja tetap berjalan efektif. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang fleksibilitas kerja ASN.

Dalam penerapannya, terdapat empat hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pimpinan instansi harus mengatur pembagian pegawai yang bekerja di kantor dan yang bekerja secara fleksibel sesuai ketentuan. Kedua, ASN wajib menjaga akuntabilitas kinerja serta mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Ketiga, instansi pemerintah tetap membuka akses kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id), layanan tatap muka, maupun media lainnya, serta melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code pada unit layanan masing-masing.

Keempat, pimpinan instansi wajib memastikan ASN menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap fleksibilitas kerja dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur nasional sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.

Editor: Gokli