Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratusan Waga IKSB Batam Gelar Aksi di PN Batam, Tuntut Proses Hukum Transparan dan Akuntabel
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 10-02-2026 | 12:48 WIB
IKSB-PN-BTM.jpg Honda-Batam
Ratusan warga IKSB menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/2/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan massa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Kota Batam menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/2/2026). Mereka menyuarakan tuntutan agar proses peradilan berjalan transparan, objektif, dan bebas dari dugaan rekayasa hukum.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Para peserta membawa spanduk, menyampaikan orasi secara bergantian, serta menyerukan pentingnya penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Sekretaris Umum IKSB Batam, Indra Sudirman, menegaskan bahwa aksi tersebut tidak berkaitan dengan identitas etnis, melainkan murni bentuk kepedulian terhadap keadilan hukum. "Ini bukan soal Sumatera Barat semata. Ini soal keadilan hukum yang harus berlaku untuk siapa pun," ujar Indra di hadapan peserta aksi.

Indra menyebut jumlah warga asal Sumatera Barat di Batam mencapai lebih dari 300 ribu orang. Menurutnya, ratusan massa yang hadir hanya sebagian kecil dari komunitas tersebut.

"Kalau aspirasi ini diabaikan, yang turun bisa jauh lebih banyak," katanya.

Dalam pernyataan kepada media, IKSB menyoroti sengketa lahan organisasi yang sebelumnya telah memiliki putusan hingga tingkat Mahkamah Agung dan dinyatakan dimenangkan oleh pihak mereka. Namun, muncul perkara baru yang menyeret Ketua Umum IKSB sebagai tergugat.

IKSB mempertanyakan dasar hukum perkara tersebut karena menilai Ketua Umum organisasi tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan objek sengketa. "Kami melihat ada konstruksi hukum yang dipaksakan," ujar Indra.

Mereka juga menyoroti penggunaan mekanisme gugatan sederhana (GS) dalam perkara yang dinilai berkaitan dengan sengketa tanah. Menurut IKSB, perkara pertanahan umumnya diperiksa melalui gugatan perdata biasa.

"Kalau ini sengketa tanah, kenapa masuk gugatan sederhana?" kata Indra, merujuk perkara dengan Nomor Register 38 yang dinilai berpotensi menimbulkan ketegangan sosial.

Selain itu, IKSB mempertanyakan nilai gugatan sebesar Rp 250 juta yang ditujukan kepada Ketua Umum organisasi. Mereka menegaskan tidak ada keterlibatan langsung pimpinan IKSB yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban hukum.

Keberatan juga disampaikan terkait saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut IKSB, saksi tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara lain yang sebelumnya telah disidangkan. Meski keberatan telah diajukan, proses persidangan tetap berjalan.

Di tengah kritik tersebut, Indra mengimbau massa untuk tetap menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi. "Sampaikan aspirasi secara damai. Jangan anarkis. Kita punya budaya dan tata krama," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Batam, Douglas Napitupulu, menyatakan pihak pengadilan telah menerima seluruh aspirasi massa dan akan menyampaikannya kepada pimpinan. "Kami sudah mendengarkan aspirasi warga IKSB. Garis besarnya sudah kami pahami dan akan kami sampaikan kepada Ketua PN Batam," kata Douglas.

Aksi tersebut menambah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. Sejumlah kalangan hukum menilai kritik masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah, selama tetap menghormati independensi hakim.

Hingga berita ini diterbitkan, perwakilan massa masih melakukan mediasi dengan pihak PN Batam di ruang mediasi pengadilan.

Editor: Gokli