Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Vonis Dipangkas, Luka Intan Tak Pernah Banding
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 06-02-2026 | 19:28 WIB
Vonis-Banding-KDRT.jpg Honda-Batam
Roslina (Kiri) dan Merliyati (Kanan) Pada Saat di Vonis Dalam Kasus KDRT di PN Batam Beberapa Waktu Lalu. (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Palu hakim di tingkat banding mengetuk lebih ringan. Tujuh tahun penjara. Tiga tahun lebih singkat dari vonis sebelumnya. Tapi bagi Intan Tuwa Negu, luka itu tak pernah ikut dipangkas.

Di layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, sebuah putusan tertanggal Kamis, 29 Januari 2026, tercatat rapi. Nomor perkara 16/PID.SUS/2026/PT TPG. Amar putusannya singkat, tegas, dan berdampak panjang, hukuman Roslina dipangkas menjadi tujuh tahun penjara.

Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) memangkas hukuman Roslina, majikan yang dinyatakan bersalah menyiksa Intan, asisten rumah tangga (ART) yang nyaris setahun hidup dalam kekerasan senyap. Dari sepuluh tahun penjara menjadi tujuh.

Sebuah angka yang mengubah hitungan hari di balik jeruji, tapi tak menghapus apa yang sudah terlanjur membekas di tubuh dan ingatan korban.

Vonis itu dibacakan akhir Januari 2026. Bersamaan dengannya, majelis hakim banding menguatkan hukuman dua tahun penjara terhadap Merliati Loru Peda, sepupu Intan yang juga bekerja sebagai ART di rumah yang sama. Tak ada keringanan. Tak ada perubahan.

Bagi jaksa, putusan itu diterima. Bagi publik, cerita ini belum sepenuhnya selesai.

"Kalau terdakwa kasasi, jaksa juga kasasi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, Jumat (6/2/2026). Nada suaranya datar. Prosedural. Seperti hukum yang berjalan di relnya sendiri.

Kasus ini pertama kali terbuka ke ruang publik pada Juni 2025. Saat itu, Intan keluar dari rumah yang seharusnya menjadi tempat bekerja bukan tempat bertahan hidup. Tubuhnya menyimpan bekas pukulan. Berat badannya turun drastis. Psikisnya porak-poranda.

Di ruang sidang, Intan bercerita. Dengan suara yang tak selalu stabil, ia mengungkap apa yang selama ini disimpannya sendiri, dipukul, dimaki, dipaksa melakukan tindakan yang merendahkan martabat manusia. Salah satu pengakuannya membuat ruang sidang terdiam, ia dipaksa meminum air dari kloset.

Penyidik menemukan sebuah buku kecil. Isinya daftar kesalahan Intan. Mereka menyebutnya "buku dosa". Catatan itu, menurut jaksa, kerap dijadikan alasan untuk menghukum korban. Sebuah logika kekerasan yang ditata rapi, ditulis, lalu dieksekusi.

Akibat perlakuan tersebut, Intan mengalami luka fisik serius, malnutrisi, dan trauma psikologis yang tak sederhana. Dalam berkas perkara, kekerasan itu digambarkan bukan sebagai peristiwa tunggal, melainkan rangkaian perlakuan berulang sistematis.

Pengadilan Negeri Batam pada Desember 2025 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Roslina dan dua tahun terhadap Merliati.

Hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Putusan itu sempat dipandang sebagai bentuk keberpihakan hukum terhadap korban kekerasan domestik, terutama pekerja rumah tangga yang selama ini berada di posisi paling rentan. Namun banding mengubah angka itu. Tujuh tahun.

Di atas kertas, hukum tetap berjalan. Dua terpidana tetap menjalani masa tahanan. Masa penahanan sebelumnya tetap dihitung. Secara administratif, semuanya rapi.

Namun bagi korban, keadilan tak selalu berhenti di angka putusan. Pemangkasan vonis ini kembali membuka pertanyaan lama, sejauh mana sistem hukum benar-benar memahami dampak kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga? Dan seberapa mahal harga penderitaan harus dibayar agar dianggap setimpal oleh pengadilan?

Putusan banding bukan akhir. Jika kasasi ditempuh, perkara ini akan berlanjut ke Mahkamah Agung. Tapi bagi Intan, satu hal sudah pasti, luka itu tak pernah mengenal banding.

Editor: Yudha