Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua WNA Penyelundup Narkotika Lintas Negara Hanya Divonis 8 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 05-02-2026 | 15:08 WIB
lundup-narko.jpg Honda-Batam
Dua warga negara Malaysia, Logayndran Rajamogan alias Loga dan Muhammad Rafiq Das alias Sikh, usai menjalani sidang kasus narkotika di PN Batam, Rabu (4/2/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada dua warga negara asing, Logayndran Rajamogan alias Loga dan Muhammad Rafiq Das alias Sikh, dalam perkara permufakatan jahat peredaran narkotika lintas negara. Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp 1 miliar dengan subsider dua bulan kurungan.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi hakim anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari, dalam sidang vonis yang digelar Rabu (4/2/2026) di PN Batam. Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Apalagi para terdakwa adalah warga negara asing," ujar hakim saat membacakan pertimbangan yang memberatkan.

Adapun hal yang meringankan, menurut majelis, kedua terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta berjanji tidak mengulangi tindak pidana serupa.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Susanto Martua, yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa 10 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dan tetap ditahan. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan permufakatan jahat menawarkan, menjual, membeli, dan menjadi perantara peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berlangsung secara terstruktur dan lintas batas negara. "Ini bukan transaksi kecil. Ini adalah rangkaian perbuatan terstruktur, berulang, dan dilakukan lintas batas," kata Susanto di persidangan.

Jaksa menjelaskan Loga berperan sebagai pengendali yang memesan narkotika dari pemasok bernama Siju di Johor Bahru, Malaysia, yang kini berstatus buron. "Terdakwa Logayndran memesan 110 pil ekstasi dan 25 gram sabu dari Siju, kemudian memerintahkan Terdakwa Muhammad Rafiq untuk mengambil dan membawanya ke Batam," ujarnya.

Pada 19 Mei 2025, Rafiq tiba di Batam dengan membawa sabu dan ekstasi yang disembunyikan di pakaiannya. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada Loga di tempat tinggalnya pada malam yang sama. Jaksa menyebut pengiriman tersebut bukan yang pertama.

"Terdakwa Muhammad Rafiq telah empat kali mengambil sabu dari Siju dan menyerahkannya kepada Terdakwa Loga," kata Susanto.

Sebagian narkotika kemudian diedarkan. Loga menjual 25 gram sabu kepada pembeli bernama Mhd Pauzi seharga Rp 9,25 juta, sementara 20 butir pil ekstasi dikonsumsi bersama. "Barang itu tidak untuk konsumsi medis, bukan untuk laboratorium, dan jelas bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan," ujar jaksa.

Kasus ini terungkap setelah polisi bersama warga mendatangi rumah Loga di Perumahan Puriloka 1, Sungai Panas. Saat ditanya terkait penjualan sabu, Loga mengakui perbuatannya. "Ada," ucapnya singkat sebagaimana dikutip jaksa.

Pengakuan tersebut menjadi dasar penggeledahan yang menemukan sabu, pil ekstasi, dan uang tunai Rp 2 juta di dalam saku jaket biru-kuning yang tergantung di kamar. "Penemuan jaket itu menjadi bukti nyata penguasaan barang haram tersebut," kata jaksa.

Tak lama kemudian, Rafiq datang ke lokasi dan langsung diamankan. Ia mengakui narkotika tersebut berasal darinya. "Ini menunjukkan kedua terdakwa memiliki hubungan intens dan saling menopang dalam tindak pidana narkotika," ujar Susanto.

Hasil pemeriksaan laboratorium BPOM Batam dan Labfor Polda Riau memastikan barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA yang termasuk narkotika golongan I. Penimbangan resmi Pegadaian Batam mencatat total barang bukti berupa 48,67 gram sabu dan 37,26 gram ekstasi atau 90 butir pil.

"Angka-angka ini bukan spekulasi. Ini hasil penimbangan resmi dan menjadi bagian integral pembuktian," katanya.

Jaksa juga mengungkap rencana pengiriman tambahan 50 gram sabu dari Johor pada 16 Juni 2025 atas perintah Loga kepada Rafiq. Fakta persidangan menunjukkan adanya tambahan 2,77 gram sabu yang ditemukan saat penangkapan, memperkuat dugaan peredaran narkotika dilakukan secara sadar, terencana, dan berulang.

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor: Gokli