Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Dari Pengadaan Tinta dan Kop Surat, Sarifuddin Juga Dapat Fee
Oleh : chr/dd
Selasa | 11-12-2012 | 17:27 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday  - Penyetoran dana berupa fee dalam setiap kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa ke Sekretaris KPU Batam, Sarifuddin Hasibuan, kembali diungkap Direktur CV Putra Jaya Perkasa, Okta Robin, yang hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi dana hibah KPU Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa(11/12/2012).


Dalam kesaksiannya, Okto Robin mengatakan, dari empat proyek pengadaan tinta, kop surat dan sampul serta perlengkapan Pilkada Kota Batam dengan total nilai kontrak seluruhnya Rp 200 juta lebih, dirinya selalu menyetorkan fee pada mantan sekretaris KPU Batam itu.

"Saya memberikan dana padanya, sebagai ucapan terima kasih atas pekerjaan yang diberikan," kata Okto Robin.

Kendati Okto tidak menjelasakan berapa besaran dana dari masing-masing pekerjaan yang diperoleh, namun pemberian empat paket pekerjaan tanpa melalui tender atau dengan penunjukan langsung itu, dimulai dari pertemuannya dengan anggota komisioner KPU Zeindra Yanuardi, yang mengarahkan dirinya bertemu dengan Sekretaris KPU untuk membicarakan pelaksanaan pengerjaan proyek.

"Saya sama pak Sarifuddin dikenalkan Zeindra, lalu diberi satu pekerjaan, dan karena memang waktu pengadaannya saat itu sudah mepet, hingga empat pekerjaan lagi diberikan dengan penunjukan langsung," ujarnya.

Atas penunjukan empat pekerjaan lainya itu, Okto pun meminjam pakai sejumlah perusahaan di Batam seperti, CV Manahan, CV Kertang Rejeki Indonesia dan perusahaan lainnya. Sedangkan satu pekerjaan berupa pengadaan formulir KPU dikerjakan oleh CV Pinang Rizki.

Tragisnya, dalam setiap pekerjaan, Okto mengakui, kalau perjanjian kerja yang disepakati ditandatangani setelah pekerjaan berlangsung. Demikian juga kuitansi bukti pembayaran kegiatan, ditandatangani setelah pelaksanaan pembayaran dilaksanakan.

"Untuk keseluruhan pekerjaan, potong pajak saya memperoleh imbalan Rp 160 juta-an di luar satu pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Pinang Rizki," sebutnya.

Sidang yang saat itu hanya menghadirkan satu orang saksi, kembali dihentikan ketua Majelis Hakim Jariat Simarmata, dan akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Nunik SH mengatakan untuk tersangka Ketua KPU Hendriyanto, dua terdakwa Sarifuddin Hasibuaan dan Dedy Saputra sudah dimintai keterangan sebagai saksi, di samping 50 lebih saksi lainnya.

"Saat ini kita tinggal menunggu saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri, untuk menanyakan tugas dan fungsi Hendriyanto sebagai Ketua KPU, apakah sesuai dengan Permendagri 44 sebagaimana diubah dengan Permendagri 49 tahun 2011 kedudukannya sebagai ketua merupakan pengguna anggaran dana hibah," kata Nunik yang saat ditemui batamtoday di PN Tanjungpinang.