Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Lakukan Pencabulan, Fernando Dituntut 4,6 Tahun
Oleh : chr/dd
Selasa | 11-12-2012 | 17:17 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti melakukan pencabulan secara berlanjut, terdakwa Fernando dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdulrachman SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (11/12/2912).

Dalam tuntutannya, JPU Abdulrcahman SH menyatakan, Fernando terbukti secara sah dan meyakinka, melakukan pencabulan secara berlanjut pada korban Am (11) yang tidak lain adalah anak dari majikannya sendiri sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal 82 UU Nomo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP.

"Atas perbuatannya yang terbukti, kami meminta Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp.100 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan," kata Abdulrachman.   

Abdulrachman juga menambahkan, dalam pengakuanya terdakwa mengakui perutanya yang mencium dan meraba-raba korban saat mengantar dan menjemput korban dari sekolah di dalam mobil boks milik orang tua korban.

Perkara ini sendiri berlanjut ke PN Tanjungpinang, atas laporan orang tua korban yang melaporkan terdakwa Fernando ke polisi pada 19 Juli 2112, berdasarkan pengakuan korban Am yang mengaku telah dicabuli terdakwa.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan membantah dan meminta keringanan hukuman. Ketua Majelis Hakim T. Marbun SH, kembali menghentikan persidangan dan akan melanjutkan kembali pada minggu mendatang dengan agenda putusan.