Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Hasil Lobi Hakim dan JPU

Tuntutan dan Putusan Korupsi di Bank Riau Kepri Super Ringan
Oleh : chr/dd
Selasa | 11-12-2012 | 17:14 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Putusan ringan dan tanpa uang pengganti terhadap dua terdakwa korupsi pimpinan Bank Riau Kepri, Kaharuddin Menteng dan Subowo, diduga merupakan hasil lobi dan negosiasi pertemuan Hakim Tipikor Jariat Simarmata dan JPU Hendri Yulianto pada Senin (3/12/2012) sekitar pukul 12.00 WIB lalu di ruang Hakim Tipikor Pengadilan Tanjungpinang.

Kendati hal ini kurang wajar, mengingat, Jaksa dan Hakim memiliki tugas dan fungsi serta kode etik kehormatan masing-masing, namun hasil-putusan yang dihasilkan dari pertemuan itu, saat ini menjadi nyata, kalau kedua terdakwa pimpinan Bank Riau Kepri yang menyalahgunakan jabatannya hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta ini, hanya dihukum 1 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, atas kehadiran batamtoday dalam pertemuan dan perbincangan keduanya sempat membuat mereka terkejut. Namun keduanya, saat dikonfirmasi berkelit dan membantah kalau memperbincangkan soal putusan atas tersangka Kaharuddin Menteng dan Subowo.

"Kami hanya membicarakan pelaksanaan sidang, trus mengenai tuntutan korupsi PDAM, yang sampai saat ini belum turun," ujar Hendri Yulianto pada batamtoday saat itu.

Hal yang sama juga dibantah Jariat Simarmata yang mengatakan, kehadiran jaksa dan sempat berbincang dengan dirinya, hanya menyangkut pelaksanaan sidang Kaharuddin dan Subowo. Tidak ada pembicaraan, mengenai putusan hukuman.

"Hanya biacara pelaksanan sidang saja, nggak ada pembicaraan lain, apalagi lobi-lobi," kata Jariat pada batamtoday.