Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp 1.700 Triliun
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-02-2026 | 17:08 WIB
Kejahatan-Lingkungan1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi kejahatan lingkungan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap angka perputaran uang di sektor kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) mencapai Rp 1.700 triliun.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan jumlah itu terhitung selama lima tahun sejak 2020-2025.

"Kami sudah melalukan riset terkait green financial crime itu sejak tahun 2020. Data kami perputaran GFC sejak tahun 2020 itu bukan Rp 925 triliun, tapi Rp 1.700 triliun," ujar Ivan dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (3/2/2026).

Ivan mengaku mengantongi hasil riset kejahatan lingkungan di Indonesia, termasuk sebarannya di beberapa wilayah, seperti di Sumatera dan Aceh. Namun, pada kesempatan itu, dia tak mengungkap detailnya.

"Kita sudah punya hasil risetnya, bahkan kita sudah punya GFC wilayahnya mana, termasuk wilayah Sumatera, dan segala macem kita sudah punya," ujar Ivan.

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding menilai bahwa kejahatan di sektor lingkungan terus berkembang. Bahkan, bencana di Sumatra dan Aceh merupakan dampak kejahatan di sektor tersebut.

Sudding secara khusus menyoroti peredaran uang di sektor pertambangan emas yang mencapai Rp 992 triliun. Dia meyakini kejahatan itu selama ini tak berdiri sendiri dan terintegrasi dengan pencucian uang hingga penghindaran pajak.

"Rp 992 triliun perputaran uang di pertambangan emas ilegal ini siapa, bahwa ini uang besar dan ada kekuatan besar di belakangnya," ujar Sudding.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha