Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25 Tahun 2025
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-02-2026 | 12:28 WIB
fortadik.jpg Honda-Batam
Taklimat Media di Jakarta, Senin (2/2/2026). (Kemendikdasmen)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat kebijakan Manajemen Talenta Murid sebagai upaya memastikan setiap peserta didik memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang sesuai potensi terbaiknya. Penguatan kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025.

Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Manajemen Talenta, Mariman Darto, menyatakan regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam pengelolaan talenta murid yang lebih terencana, terstruktur, dan berkelanjutan.

"Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 memiliki urgensi yang sangat kuat. Regulasi ini menjadi pembeda karena secara tegas menempatkan manajemen talenta sebagai agenda strategis nasional," ujar Mariman dalam Taklimat Media di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Menurut Mariman, kebijakan ini mendorong terwujudnya pendidikan yang adil dan inklusif dengan berlandaskan empat prinsip utama, yakni berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Dalam implementasinya, pemerintah menguatkan pendekatan berbasis sistem melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) sebagai pangkalan data nasional.

"Kita tidak lagi berbasis kegiatan sesaat, tetapi berbasis sistem. SIMT menjadi gerbang utama agar seluruh prestasi dan talenta murid tercatat secara nasional, terkurasi, dan terintegrasi dengan sistem penerimaan murid baru maupun karier belajar," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa apresiasi terhadap murid berprestasi menjadi fokus penting kebijakan tersebut, salah satunya melalui Beasiswa Talenta Indonesia. Pada 2026, pemerintah menyiapkan lebih dari 6.000 beasiswa, termasuk sekitar 210 beasiswa karier belajar dengan peluang studi di perguruan tinggi unggulan nasional dan internasional.

"Ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam mendukung pengembangan talenta secara berkelanjutan," ujar Mariman.

Beasiswa Talenta Indonesia merupakan program fasilitasi karier belajar bagi murid pendidikan menengah yang meraih prestasi nasional maupun internasional melalui ajang yang diselenggarakan atau difasilitasi Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Program ini merupakan hasil kolaborasi Kemendikdasmen dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Mariman turut mengajak pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengembangan talenta murid. "Pengelolaan talenta tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan dukungan seluruh pihak agar terbangun budaya unggul dan daya saing," tegasnya.

Senada dengan itu, Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Regulasi, Biyanto, menjelaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 merupakan bagian dari penyesuaian regulasi seiring reorganisasi kementerian. "Kami memiliki program-program prioritas yang menjadi visi besar kementerian, yakni mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua," ujar Biyanto.

Ia menambahkan, manajemen talenta dalam regulasi ini mencakup talenta akademik dan nonakademik sebagai payung pengakuan dan pengembangan prestasi murid dari berbagai latar belakang. "Manajemen talenta ini bukan hanya akademik, tetapi juga nonakademik. Harapannya, apa yang kita tanam hari ini melahirkan generasi unggul yang mengharumkan nama bangsa di tingkat dunia," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Maria Veronica Irene Herdjiono, menjelaskan bahwa kebijakan Manajemen Talenta Murid dirancang sebagai proses jangka panjang yang berkelanjutan.

"Manajemen talenta murid ini bukan sprint, melainkan estafet dan maraton. Harus ada kesinambungan dari sekolah, daerah, hingga pusat," ujar Irene.

Ia memaparkan bahwa kebijakan tersebut dijalankan melalui lima tahapan, yakni identifikasi, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, dan kapitalisasi. Tahapan ini dapat diterapkan mulai dari tingkat sekolah hingga pusat.

Pada tahap identifikasi, sekolah didorong memetakan minat dan bakat murid sejak awal tahun ajaran. Tahap pengembangan difasilitasi melalui program Bina Talenta Indonesia, sedangkan tahap aktualisasi diwujudkan melalui ajang seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN), FLS3N, O2SN, lomba debat, dan berbagai kegiatan nonkompetisi.

"Prestasi harus berjalan seiring dengan karakter. Berprestasi harus dilandasi karakter yang kuat," ujar Irene.

Pada tahap apresiasi, talenta murid difasilitasi melalui karier belajar, pembinaan lanjutan, hingga kesejahteraan, termasuk melalui Beasiswa Talenta Indonesia yang mulai disosialisasikan pada Februari 2026. Tahap terakhir, kapitalisasi talenta, diarahkan pada pemberdayaan murid berprestasi agar menjadi inspirasi bagi lingkungan sekitarnya.

Hingga saat ini, Puspresnas telah mengidentifikasi sekitar 379 ribu murid unggul dari sekitar 40 juta murid yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). "Jumlah ini masih kecil. Masih banyak potensi di daerah yang belum teridentifikasi, sehingga kurasi daerah dan sistem manajemen talenta terus kami perluas," pungkas Irene.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari pemerintah daerah. Kepala Subkelompok Peserta Didik dan Pendidikan Karakter Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Harmelia, menyatakan pihaknya mendukung penuh implementasi Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025.

"Dengan peraturan menteri ini, arah pengembangan talenta menjadi lebih jelas, mulai dari identifikasi hingga kapitalisasi," ujar Dwi.

Ia berharap kebijakan tersebut menjadi acuan bagi daerah dalam mengembangkan talenta murid secara berkelanjutan. Kemendikdasmen menargetkan implementasi Manajemen Talenta Murid dapat berjalan optimal di seluruh daerah pada periode 2026-2030 guna mendorong kontribusi talenta Indonesia di tingkat nasional dan global.

Editor: Gokli