Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapal LCT Mutiara Galrib Samudera

Kapal Pengangkut Limbah Kandas di Pantai Dangas, Nakhoda hingga Perusahaan Terancam Pidana 1-5 Tahun Penjara
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 31-01-2026 | 13:28 WIB
kapal-limbah1.jpg Honda-Batam
Kapal LCT Mutiara Galrib Samudera bermuatan limbah hitam kandas pada Kamis (29/1/2026) sore di perairan Pantai Dangas, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Insiden kandasnya Kapal Landing Craft Tank (LCT) Mutiara Galrib Samudera di perairan Pantai Dangas, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, berpotensi berujung pada proses hukum pidana.

Nakhoda kapal hingga perusahaan yang mengoperasikan kapal tersebut terancam hukuman penjara mulai dari 1 hingga 5 tahun apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum pelayaran dan pencemaran lingkungan laut.

Kapal yang mengangkut sekitar 200 jumbo bag limbah hitam itu dilaporkan kandas pada Kamis (29/1/2026) sore, tak jauh dari kawasan wisata Tangga Seribu Patam Lestari. Akibat kejadian tersebut, sebagian muatan limbah tumpah ke laut dan mencemari perairan sekitar.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pencemaran laut akibat kelalaian dapat dijerat Pasal 99 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar. Sementara itu, apabila pencemaran dilakukan secara sengaja, pelaku dapat dikenakan Pasal 98 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga membuka ruang penindakan pidana. Pasal 317 ayat (1) mengatur bahwa nakhoda atau penanggung jawab kapal yang terbukti membuang limbah ke laut dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Apabila kandasnya kapal disebabkan kelalaian navigasi atau pelanggaran prosedur keselamatan pelayaran, ancaman pidana penjara hingga 3 tahun juga dapat diterapkan melalui Pasal 302 jo Pasal 303.

Tidak hanya individu, korporasi pemilik kapal juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pasal 116 UU PPLH memungkinkan penjatuhan sanksi terhadap perusahaan berupa denda, perampasan keuntungan, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga pencabutan izin usaha.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau, AKBP Andyka Aer, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan pihaknya telah melakukan langkah awal penegakan hukum. "Lokasi kejadian sudah diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri bersama KSOP Khusus Batam. Saat ini dilakukan pengamanan kapal serta pemeriksaan terhadap awak kapal dan saksi-saksi terkait," ujar Andyka.

Sementara itu, Kepala KSOP Khusus Batam, Takwim Masuku, menyampaikan bahwa upaya penanganan pencemaran laut masih terus dilakukan agar dampaknya tidak meluas. "Kami mengerahkan tiga kapal untuk memasang oil boom di sekitar lokasi kapal kandas sebagai langkah pengendalian pencemaran," kata Takwim.

Dalam insiden tersebut, tidak terdapat korban jiwa. Enam orang kru kapal berhasil diselamatkan oleh nelayan setempat yang berada di sekitar lokasi kejadian. Aparat penegak hukum masih mendalami penyebab kandasnya kapal serta dampak lingkungan yang ditimbulkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor: Gokli