Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Judi Bola dan Kasino di DELUXE Pub Batam Disorot, Disbudpar Segera Turunkan Tim Pengawas
Oleh : Aldy
Sabtu | 24-01-2026 | 14:28 WIB
Deluxe.jpg Honda-Batam
DELUXE Pub dan KTV. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan praktik perjudian kembali mencuat di Kota Batam. DELUXE Pub dan KTV yang berlokasi di kawasan Windsor, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, disorot publik karena diduga bebas beroperasi dengan menyediakan perjudian bola pimpong serta arena kasino terselubung.

Aktivitas tersebut menuai perhatian masyarakat lantaran hingga kini tidak ada regulasi resmi yang mengatur maupun melegalkan praktik perjudian di Batam maupun di Indonesia. Namun, praktik tersebut diduga justru tumbuh dengan memanfaatkan kedok usaha hiburan malam.

DELUXE Pub menjadi salah satu lokasi yang belakangan ramai diperbincangkan karena disebut sebagai pusat aktivitas perjudian terselubung. Informasi yang dihimpun menyebutkan, permainan judi bola pimpong beroperasi di area pub, sementara arena kasino diduga berada di lantai tiga gedung tersebut.

"Baru beroperasi sekitar satu bulan dan diduga dimiliki oleh As, yang sebelumnya membuka usaha serupa di Bombastik Jodoh," ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (24/1/2026).

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa untuk memasuki arena kasino diperlukan akses khusus dan hanya orang-orang tertentu yang diperbolehkan masuk, sehingga mengindikasikan adanya sistem operasi tertutup yang terorganisir.

Maraknya praktik perjudian tersebut diduga memanfaatkan posisi Batam sebagai daerah tujuan wisata dengan karakter short-stay visit atau kunjungan singkat. Kondisi ini kerap dijadikan celah oleh oknum pengusaha di sektor pariwisata untuk menyelipkan aktivitas perjudian secara terselubung.

"Meningkatkan kunjungan wisatawan memang tugas pemerintah. Namun, itu bukan berarti perjudian dilegalkan di kota madani ini, terlebih menjelang bulan suci Ramadan," tegas sumber tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas judi bola pimpong yang beroperasi di dalam pub, serta ruang VIP yang diduga menyediakan kasino, berjalan hampir 24 jam. Ironisnya, kegiatan tersebut tetap berlangsung tanpa mengindahkan hari besar keagamaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menegaskan bahwa seluruh aktivitas kepariwisataan wajib memiliki legalitas formal dan tidak boleh melanggar norma hukum yang berlaku. "Apapun bentuk aktivitas kepariwisataan di Batam harus memiliki legalitas dan perizinan resmi. Intinya, perizinan tidak boleh bertentangan dengan SARA, pornografi, apalagi perjudian," tegas Ardiwinata.

Ia juga menegaskan bahwa praktik perjudian tidak dilegalkan di Indonesia dan mengaku baru menerima informasi terkait dugaan tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, akan menindaklanjuti laporan yang ada melalui mekanisme pengawasan.

"Kami memiliki tim pengawasan yang melibatkan Satpol PP, PTSP, dan kepolisian. Informasi ini akan kami teruskan ke tim pengawasan kepariwisataan untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

Editor: Gokli