Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Etik Partai Rampung, Nasib Mangihut Rajagukguk di DPRD Batam Menunggu Putusan DPP PDI Perjuangan
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 21-01-2026 | 15:08 WIB
AR-BTD-9068-Cak-Nur.jpg Honda-Batam
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penanganan kasus yang melibatkan anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, memasuki tahap akhir. Setelah hampir satu tahun bergulir, seluruh proses sidang kode etik internal partai telah dilaksanakan, dan kini tinggal menunggu keputusan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto, mengatakan sidang kode etik di tingkat DPP telah digelar sekitar satu bulan lalu. Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi serta fungsionaris partai telah dimintai keterangan guna memperjelas substansi perkara.

"Sidang kode etik di DPP sudah dilaksanakan sekitar sebulan lalu. Semua pihak yang dianggap mengetahui persoalan ini sudah dimintai keterangan. Saat ini kami tinggal menunggu hasil dan keputusan resmi dari DPP," ujar Nuryanto saat ditemui di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Riau, Batam Center, Rabu (21/1/2026).

Nuryanto menjelaskan, partai tidak memiliki ketentuan baku mengenai batas waktu penerbitan putusan pascasidang kode etik. Seluruh kewenangan berada di tangan DPP hingga surat rekomendasi hasil sidang diterbitkan dan disampaikan ke DPD provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme organisasi.

"Tidak ada aturan soal tenggat waktu keluarnya keputusan. Setelah surat dari DPP terbit, hasilnya akan diteruskan ke DPD untuk menjalankan langkah-langkah partai berikutnya," jelasnya.

Ia menambahkan, setelah keputusan DPP ditetapkan, pihak-pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan akan kembali dipanggil untuk proses verifikasi akhir sebagai bagian dari penguatan keputusan internal. "Nanti semua yang pernah dimintai keterangan akan diundang kembali untuk verifikasi. Setelah itu, mekanisme partai akan dijalankan secara berjenjang," kata Nuryanto.

Sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Kota Batam telah menyatakan kesiapan meneruskan putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam kepada DPP PDI Perjuangan. Nuryanto juga sempat menyampaikan keprihatinan atas perilaku kadernya yang dinilai berdampak pada citra partai.

"Kami prihatin dan kecewa. Keputusan BK ini jelas mencoreng nama baik partai," ujar Nuryanto saat dikonfirmasi pada Jumat (30/5/2025).

Mangihut Rajagukguk, anggota Komisi II DPRD Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, sebelumnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik oleh BK DPRD Batam dalam kasus dugaan pemerasan dan penipuan. Putusan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Batam pada Rabu (28/5/2025).

Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadhli, menyampaikan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Mangihut berupa teguran tertulis, setelah melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak. "Saudara Mangihut dari Fraksi PDI Perjuangan terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPRD Batam. Karena itu, kami menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis," kata Fadhli.

Menurut Fadhli, perkara tersebut telah menimbulkan kegaduhan publik, viral di media sosial, serta mencederai martabat dan citra lembaga DPRD Batam. BK menilai Mangihut melanggar Pasal 87 huruf g dan i Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, serta Pasal 17 huruf g dan i Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

"Proses pemeriksaan tidak singkat, memakan waktu sekitar tiga pekan dengan 19 pertimbangan, termasuk pengumpulan alat bukti. Kami memastikan keputusan diambil secara hati-hati dan tidak gegabah," tegas Fadhli.

Putusan BK DPRD Batam tersebut bersifat final di tingkat lembaga legislatif dan telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Batam serta Fraksi PDI Perjuangan. Selanjutnya, tindak lanjut sanksi politik sepenuhnya diserahkan kepada partai politik tempat Mangihut Rajagukguk bernaung.

Editor: Gokli