Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BB Kasus BBM PT Gandasari Raib

PN Tanjungpinang Pertanyakan Realisasi Izin Penyitaan
Oleh : chr/dd
Selasa | 11-12-2012 | 08:56 WIB
bb-ganda-sari-1.jpg Honda-Batam
3 unit mobil tangki yang merupakan BB kasus BBM PT Gandasari Petra Mandiri yang raib dari Mapolres Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Saling lempar antara Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang terkait raibnya sejumlah barang bukti (BB) kasus penimbunan dan mafia solar PT Gandasari Petra Mandiri semakin menguatkan dugaan banyak pihak, adanya permainan dalam penanganan kasus tersebut di Polda Kepri.


Dugaan permainan itu kian terang-benderang, ketika pencopotan garis polisi atau police line di bungker PT Gandasari di Sei Enam Kijang, serta raibnya barang bukti berupa 3 unit mobil tangki milik PT Gandasari Petra Mandiri dan Tugboat Aditia 01, atas perintah oknum penyidik Polda Kepri berpangkat Kompol.

Salah seorang penyidik Polres Tanjungpinang, yang namanya enggan ditulis, mengaku kalau pelepasan barang bukti berupa tiga unit mobil tangki dan Tugboat Aditia 01 diperintahkan oleh Kompol Pc, yang datang langsung bersama pengacara PT Gadasari untuk mengambil barang bukti kejahatan BBM di Provinsi Kepri itu.

Anehnya, mantan Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri juga terkesan mengelak, ketika dimintai tanggapannya soal raibnya sejumlah BB kasus PT Gandasari, dengan alasan tidak memiliki kapasitas lagi memberikan keterangan karena kasusnya sudah ditangani Polda Kepri.

"Saya tidak tahu, tanyakan ke Polda, karena penangananya kan sudah diambil alih Polda," ujarnya kepada batamtoday, Minggu (9/12/2012) kemarin.

Sementara itu, Kapolda Kepri melalui Kabid Humas AKBP Hartono menyatakan, kalau sejumlah barang bukti yang berada di Polres Tanjungpinang yang bertangung jawab atas barang bukti tersebut adalah si penerima.

"Penanggungjawab atas barang bukti itu tetap si penerima (PT Ganda Sari Petra Mandiri-red)," ujarnya saat ditanya wartawan di Batam.

Pengambilan barang bukti dari Polres Tanjungpinang oleh penyidik Polda Kepri dan pengacara PT Gandasari juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Maryon. Dan pengambilan sejumlah BB tersebut, berdasarkan surat pinjam pakai yang diajukan perusahaan kepada penyidik Polda Kepri.

"Yang ambil pihak perusahaan melalui pengacaranya, dengan surat pemberian pinjam pakai dari penyidiknya," ungkap Marion.  

Sedangkan mengenai pencopotan police line pada 6 bungker penimbunan BBM PT Gandasari Petra Mandiri di Se Enam Kijang, Mariyon mengaku tidak tahu, karena hal itu bukan wewenangnya lagi.

Demikiaan juga SPDP atas nama tersangka Andi Wibowo dkk, yang sebelumnya dikirimkan ke Kejari Tanjungpinang, kendati sudah disurati Kejari Tanjungpinan untuk mempertanyakan, namun hingga saat ini pihaknya tidak dapat menjawab, karena kasusnya sudah ditarik oleh Polda Kepri.

"Kalau itu tanya ke Polda saja, kerena yang menangani saat ini adalah Polda," ujarnya.

PN Tanjungpinang Pertanyakan Realisasi Izin Penyitaan    

Di tempat terpisah, Wakil Ketua PN Tanjungpinang M. Jalili Sairin SH mengaku bingung dan kesal dengan pelaksanaan penyidikan kasus BBM PT Gandasari yang dilakukan penyidik Polri. Terlebih terkait Surat Izin Penyitaan dan Penggeledahan yang sebelumnya diminta penyidik ke pihaknya atas SPDP atas nama tersanga Andi Wibowo yang telah dikirimkan ke Kejari Tanjungpinang.

"Kami mengeluarkan izin penyitaan dan penggeledahan barang bukti atas SPDP atas nama tersangka yang sudah dikirim dan diberitahukan ke kejaksaan," ujar Jalili.

Kalau hingga saat ini penangananya tidak jelas, PN Tanjungpinang akan mempertanyakan realisasi izin penyitaan dan penggeledahaan yang dikeluarkan sebelumnya. "Kita akan menanyakan relasisasi penyitaan atas izin yang kita keluarkan, apa yang sudah disita dan digeledah," ungkapnya.