Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Terdakwa Sebut Sabu Titipan Anggota Polisi Natuna
Oleh : chr/dd
Senin | 10-12-2012 | 18:07 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Diancam hukuman 20 tahun penjara, terdakwa Hendy, tukang reparasi AC yang tertangkap di Bandara RHF Tanjungpinang membawa tiga bungkus narkoba jenis sabu seberat 5,8 gram, menyebut kalau barang haram itu titipan salah temannya berinisial Rt, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Natuna.

Hal itu dikatakan terdakwa Hendy di hadapan majelis hakim Jariat Simarmta SH dalam sidang lanjutan di PN Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Senin (10/12/2012).

"Barang itu, titipan polisi Rt yang katanya akan ada orang yang mengambil besoknya," kata Hendy.

Bahkan, sebelum tertangkap membawa tiga bungkus sabu di dalam kotak rokok di pintu masuk X-Ray bandara RHF Tanjungpinang, Hendy juga mengaku, kalau sebelumnya dirinya dan Rt secara bersama-sama sempat memakai barang haram tersebut di sebuah hotel di Tanjungpinang.

"Saya tidak tahu, besok paginya dia langsung berangkat. Dan barang itu dititip ke saya malamnya setelah kami selesai memakai," ujarnya.

Dirinya juga datang ke Bandara RHF Tanjungpinang, saat penangkapan, juga untuk mengambil barang titipan oknum Polisi Rt, yang ditinggal di bandara dengan alasan tidak bisa dibawa.

"Dia telepon, minta tolong diambilkan tabung softgun karena dilarang untuk dibawa menggunakan pesawat. Saya datang, dan tidak ingat kalau sebelumnya ada bungkusan sabu yang dititipkanya di dalam kantong saya hingga saya tertangkap," jelasnya.

Sebelumnya, Hendy tertangkap di pintu X-Ray Bandara RHF Tanjungpinang, sekitar pukul 09.00 WIB pada Selasa (18/9/2012) lalu. Saat digeledah petugas ditemukan tiga bungkus sabu di dalam kota rokok, hingga dilaporkan ke Polsek Bandara dan diteruskan ke Satnarkoba Polres Tanjungpinang.