Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kilas Balik Hari Anti Korupsi Sedunia

Kasus Mengendap, Pejabat Korup Jadi ATM
Oleh : chr/dd
Senin | 10-12-2012 | 10:56 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Penanganan hukum terhadap sejumlah dugaan kasus korupsi di Kepulauan Riau, hingga saat ini masih tergolong lamban. Hal itu terbukti dari banyaknya kasus dugaan korupsi yang mengendap di sejumlah kejaksaan negeri dan Kejaksaan Tinggi Kepri.


Tragisnya, sejumlah oknum jaksa di Kepulauan Riau ini malah menjadikan pejabat yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi yang sedang diselidiki sebagai 'ATM' atau subjek pemerasan dan permintaan dana.

Dari data yang dimiliki portal ini, sejumlah kasus dugaan korupsi yang pernah diselidiki kejaksaan negeri dan Kejaksaan Tinggi Kepri, yang hingga saat ini belum jelas ujung pangkalnya, antara lain 6 proyek pembangunan peningkatan air bersih yang didanai APBN di Bintan, Lingga, Tanjungpinang, dan Anambas.

Ada juga proyek pembangunan Jalan Lintas Timur Tanjungpinang-Bintan yang dilaksanakan oleh SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kepri. Warisan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 5 Jembatan Lintas Barat Kabupaten Bintan, dan dugaan korupsi dana hibah UMRAH.

Selain itu, enam paket proyek pembangunan Dermaga Ponton di 5 kabupaten/ kota di Kepri yang dari APBD Provinsi Kepri, serta dugaan korupsi Rp 9,5 miliar proyek padat karya Dinas Tenaga Kerja Pemkab Natuna yang didanai APBN hingga saat ini belum jelas tindak lanjutnya.

Di Kota Batam, juga masih tersisa tindak lanjut supervisi KPK terhadap Kejaksaan Negeri Batam atas dugaan korupsi dana Bansos yang melibatkan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan. Proyek RTLH Provinsi Kepri di Kabupaten Karimun, serta sejumlah proyek Pemerintah Provinsi Kepri lainnya yang diduga sarat dengan KKN.

Sementara itu, sepanjang masa kepemimpinan Elvis Jhony sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi, sejumlah kasus dugaan korupsi juga mengendap, seperti dugaan korupsi Rp 1,2 miliar dana Publikasi dan Protokoler di Biro Humas Provinsi Kepri.

Demikiaan juga dugaan korupsi pengucuran kredit Rp 13 miliar oleh Bank BNI 46 Tanjungpinang terhadap pengusaha Batam, dengan agunan lahan bermasalah. Dugaan korupsi di BRI Tanjungpinang atas pengucuran dana pinjaman terhadap pengusaha kapal dengan agunan fiktif.

Padahal, sejumlah oknum pejabat yang dijadikan sebagai "ATM" oleh oknum jaksa di kejaksaan negeri dan Kejaksaan Tinggi Kepri karena diduga terlibat korupsi, sudah mengeluh bahkan berteriak.

Salah seorang pejabat di lingkungan Pemprov Kepri mengaku kalau dirinya telah dimintai ratusan juta rupiah dana, agar dugaan korupsi yang dilakukannya tidak ditindaklanjuti kejaksaan. "Semua nyetor, mulai dari pejabat kasi, kabag dan kabiro di sini memberikan," ujar sumber batamtoday di salah satu biro di Pemprov Kepri.

Hal yang sama juga diungkapkan seorang pejabat di kabupaten/ kota di Kepri yang meminta namanya dirahasiakan. "Pertama kita ditanya dulu, baru minta dana, atau mengancam mau dilanjutkan atau tidak atas penyelidikan yang dilakukan," ujar perjabat itu tanpa menyebut nama oknum jaksa tersebut.

Sementara itu, Kajati Kepri Elvis Jhony SH yang ditanya dan dikonfirmasi terkait tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang pernah ditangani Kejati Kepri, malah mengaku kalau dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya kurang mengetahui itu, karena saya tidak ikut campur dengan masalah penyelidikan. Coba tanya pada penyidik teknis," ujarnya singkat.

Sedangkan mengenai prilaku oknum jaksa yang diduga memeras dan membuat sejumlah pejabat menjadi "ATM" atas sejumlah kasus korupsi yang dilakukan, Elvis Jhonny meminta agar dilaporkan kepadanya atau ke Asisten Pengawasan.  

"Kita tidak melindungi, siapa saja oknum jaksa yang bermain-main, silakan laporkan, dan saya akan memeberikan tindakan," ujarnya kepada batamtoday.

Namun begitu, nampaknya masih ada secercah harapan untuk pemberantasan korupsi di Kepulauan Riau ini, kalau kampanye anti korupsi yang digelar Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Minggu (9/12/2012) kemarin, benar adanya.

Semoga saja stiker anti korupsi yang dibagikan Kajati Elvis Jhonny dan Kajari Saidul Rasli Nasution memberi semangat baru untuk pemberantasan korupsi, terlebih bagi para pejabat dan oknum penegak hukum di Kepulauan Riau yang kita cintai ini.