Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Utamakan Keselamatan dan Fleksibilitas

Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembelajaran di Daerah Terdampak Bencana
Oleh : Redaksi
Selasa | 06-01-2026 | 10:48 WIB
dampak-bencana.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.

Kebijakan yang ditetapkan pada 4 Januari 2026 ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menjaga keberlanjutan layanan pendidikan di tengah kondisi darurat akibat bencana alam.

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menegaskan komitmen negara untuk tetap menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan. Dalam setiap kebijakan yang diambil, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan ditempatkan sebagai prioritas utama.

SE tersebut memberikan ruang fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran berdasarkan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing. Penyesuaian dapat mencakup metode pembelajaran, pengaturan waktu belajar, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia.

Kemendikdasmen juga mendorong penggunaan berbagai alternatif pembelajaran, mulai dari pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, hingga model lain yang relevan dengan kondisi setempat. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendidik dan peserta didik, serta dukungan dari orang tua dan pemerintah daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam situasi krisis. "Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil," ujar Abdul Mu'ti.

Ia menambahkan, fleksibilitas yang diberikan kepada satuan pendidikan bertujuan agar proses pembelajaran tetap relevan dengan kondisi nyata di lapangan. Abdul Mu’ti juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di wilayah terdampak bencana agar peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

Selain aspek akademik, surat edaran ini turut menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana. Satuan pendidikan diimbau menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mampu mendukung pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah.

Pemerintah daerah diminta berperan aktif melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait, guna memastikan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan terdampak bencana dapat diterapkan secara efektif.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dijadikan acuan bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak bencana. Dokumen kebijakan ini tersedia dan dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen.

Editor: Gokli