Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenhaj Pastikan Pelunasan dan PK Haji Khusus Rampung Sesuai Batas Waktu Saudi
Oleh : Saibansah
Selasa | 06-01-2026 | 08:08 WIB
0612_dijen-pelayanan-haji-2026.jpg Honda-Batam
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan. (Foto: Kemenhaj)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Haji memastikan seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) bagi jamaah Haji Khusus akan diselesaikan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, mengatakan percepatan administrasi terus dilakukan agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.

"Kami berkomitmen menuntaskan seluruh proses pelunasan dan PK sebelum batas waktu dari Pemerintah Saudi. Koordinasi dengan PIHK juga terus kami lakukan agar semua tahapan berjalan optimal," ujar Ian di Jakarta, Kamis (2/1/2026).

Terkait belum cairnya PK bagi sebagian jamaah ke PIHK, Ian menjelaskan bahwa saat ini masih berlangsung penyesuaian pada sistem dan regulasi. Menurut dia, kendala tersebut tidak disebabkan oleh satu faktor tunggal, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis.

"Masih ada penyesuaian di sisi sistem dan regulasi. Kami optimistis seluruhnya bisa diselesaikan dalam pekan ini," kata Ian.

Menanggapi potensi tidak terserapnya kuota Haji Khusus, Kemenhaj mengakui risiko tersebut tetap ada. Namun, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi dengan menambah jumlah jamaah cadangan.

"Awalnya cadangan hanya 50 persen, sekarang kami tingkatkan menjadi 100 persen. Cadangan ini diambil dari jamaah dengan nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan," jelasnya.

Ian juga menyampaikan bahwa Kemenhaj tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi, mengingat batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi berada pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026.

"Kami menyiapkan opsi kebijakan darurat, termasuk membuka peluang pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu," ujarnya.

Sementara itu, terkait perlindungan jamaah yang telah melunasi biaya haji apabila terjadi kendala penyerapan kuota, Ian menegaskan pemerintah akan memprioritaskan percepatan proses PK.

"Jamaah yang sudah melunasi akan kami pastikan PK-nya diproses secepat mungkin agar tidak menghambat pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi," katanya.

Kemenhaj menegaskan akan terus berkoordinasi secara intensif dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penyelenggaraan Haji Khusus berjalan lancar, tertib, dan memberikan kepastian bagi jamaah.

Editor: Dardani