Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PKS Kritik Keras Langkah Pemerintah Beri Calling Visa kepada WN Israel, Negara Perlu Jelaskan ke Publik
Oleh : Irawan
Minggu | 04-01-2026 | 10:32 WIB
6720d09e6699f_copy_470x250.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi I Sukamta dari PKS (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta, menilai informasi mengenai penerbitan calling visa bagi sejumlah warga negara (WN) Israel wajar menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, hal tersebut bukan dilandasi prasangka, melainkan karena isu Israel-Palestina memiliki makna moral dan politik yang sangat kuat bagi bangsa Indonesia.

Indonesia selama ini dikenal konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Oleh karena itu, Sukamta menegaskan bahwa publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh, rasional, dan bernalar ketika muncul data terkait penerbitan calling visa tersebut.

"Perlu ditegaskan sejak awal bahwa calling visa bukan visa bebas, bukan fasilitas, dan bukan bentuk normalisasi hubungan. Ini adalah mekanisme khusus yang bersifat selektif dan sangat ketat," ujar Sukamta.

Namun demikian, ia menilai bahwa dalam isu yang sensitif seperti ini, penjelasan administratif semata tidaklah cukup.

Negara, kata dia, perlu memberikan penjelasan secara politis dan substantif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

"Saya meminta pemerintah menegaskan secara terbuka bahwa kebijakan calling visa ini tidak mengubah posisi Indonesia dalam mendukung Palestina dan bukan pintu menuju normalisasi dengan Israel. Penegasan nilai ini penting disampaikan sejak awal," tegasnya.

Sukamta juga mendorong pemerintah untuk menjelaskan bahwa calling visa merupakan instrumen pengendalian dan keamanan negara, bukan bentuk kelonggaran.

Melalui mekanisme tersebut, negara justru melakukan proses penyaringan dan pengawasan secara maksimal terhadap setiap individu yang masuk.

"Pemerintah perlu menjelaskan bahwa calling visa adalah alat kontrol negara, bukan bentuk kemudahan. Mekanisme ini justru memastikan pengawasan yang paling ketat," jelasnya.

Selain itu, ia menilai perlu adanya transparansi terbatas namun strategis kepada publik, setidaknya terkait kategori umum tujuan kedatangan, seperti alasan kemanusiaan, keluarga campuran, atau mandat lembaga internasional, tanpa membuka identitas atau detail sensitif.

Menurut Sukamta, penjelasan ini sebaiknya disampaikan melalui satu narasi yang konsisten oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta melibatkan DPR RI secara proaktif.

"Dalam isu Palestina, keteguhan nilai harus sejalan dengan kejernihan komunikasi. Penjelasan yang tegas dan proporsional bukanlah kelemahan negara, melainkan tanda kepemimpinan yang dewasa," pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari laporan Direktorat Intelijen Keimigrasian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas) per 30 November 2025.

Muncul sebuah fakta menarik mengenai pemberian izin masuk bagi warga negara asing (WNA) dari negara-negara yang selama ini.

Mereka masuk dalam kategori pantauan khusus atau "calling visa". Salah satu yang paling mencolok adalah pemberian rekomendasi visa bagi warga negara Israel.

Meski Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Tel Aviv, nyatanya pintu masuk bagi warga negara (WN) Israel tidak tertutup rapat.

Tercatat, sepanjang periode laporan tersebut, pemerintah Indonesia melalui otoritas terkait telah menerbitkan sedikitnya 51 rekomendasi pemberian calling visa untuk warga negara Israel.

Angka ini menempatkan Israel di posisi keempat dalam daftar negara penerima rekomendasi calling visa terbanyak di bawah naungan Direktorat Intelijen Keimigrasian.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pun buka suara terkait keputusan pemerintah Indonesia dalam pemberian calling visa kepada warga negara Israel tersebut.

"Kalau visa yang diajukan oleh warga negara Israel itu selalu ada tim yang membahas mereka diizinkan masuk atau tidak. Jadi bukan menjadi kewenangan dari satu kementerian di Kementerian Imigrasi saja, tapi melalui rapat koordinasi yang bersama," katanya.

Editor: Surya