Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMK Kota-Kabupaten di Kepri Disahkan Pekan Depan
Oleh : chr/dd
Sabtu | 08-12-2012 | 19:18 WIB
Wagub_Kepri_Surya_Respationo-1.jpg Honda-Batam
Wakil Gubernur Provinsi Kepri Soerya Respationo

TANJUNGPINANG, batamtoday - Wakil Gubernur Provinsi Kepri Soerya Respationo mengatakan, seluruh UMK kabupaten/kota di Provinsi Kepri akan disahakan Gubernur HM. Sani minggu depan.


Hal itu disampaikan Soeryo kepada wartawan di sela-sela pertemuaan silaturahmi kembalinya Gubernur Kepri HM. Sani dari luar negeri yang digelar di Gedung Daerah Tanjungpinang, Sabtu (8/12/2012).

"Kemungkinan minggu mendatang akan disahkan. Karena, kendati memang kepala dinas sudah melaporkanya ke saya, hari ini baru akan saya laporkan ke gubernur," ujar Soeryo.

Namun demikian, Suryo juga mengatakan kalau rekomendasi Dewan Pengupahaan (DP) Provinsi Kepri, saat ini sudah dilaporkan dan digodok di bagian biro hukum, untuk di-SK-kan.

Disinggung dengan ketidakhadiran Apindo dalam beberapa kali rapat DP Provinsi dalam pembahasan UMK serta pernyatan Apindo yang akan melakukan gugatan PTUN atas pengesahan UMK tersebut, Soeryo mengatakan, kalau hal itu dikembalikan pada mekanisme dan tatatertib pelaksanaan rapat Dewan Pengupahan, yang tentunya memiliki aturan dan mekaniseme di dalam-nya.

"Mengenai sah tidaknya keputusan rapat DPP yang telah memberikan rekomendasi, dilihat dari mekanisme dan tatatertib pelaksanaan rapatnya. Dan mengenai gugat menggugat, subyek hukum apa yang akan digugat, karena sampai saat ini UMK sendiri belum disahakan," tegasnya.

Sebelumnya, terkait ketidakhadiran anggota DPP dari Apindo dalam pembahasan UMK, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri Tagor Napitupulu sebagai ketua DPP Kepri mengatakan akan menyurati yang bersangkutan dan melaporkan hal itu kepada Gubernur Kepri.

"Atas ketidakhadiran anggota DPP dari perngusaha dalam rapat ini, kami akan menyurati yang bersangkutan dan melaporkannya kepada Gubernur, sebagai orang yang meng-SK-kan,"ujarnya.