Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

APPKSI Tegaskan Presiden Prabowo Tak Miliki Lahan Sawit di Aceh, Sumut dan Sumbar
Oleh : Redaksi
Senin | 29-12-2025 | 12:08 WIB
2912_Asosiasi-Petani-Sawit-01.jpg Honda-Batam
Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal APPKSI, Arifin Nur Cahyono, berdasarkan hasil investigasi internal organisasi.

Arifin menyatakan, temuan tersebut telah dikonfirmasi oleh anggota APPKSI yang merupakan petani plasma binaan perusahaan perkebunan sawit di tiga provinsi tersebut. Menurutnya, hingga kini tidak ditemukan bukti yang menunjukkan kepemilikan kebun sawit atas nama Presiden Prabowo di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Jika memang ada kepemilikan perkebunan sawit, tentu akan tercatat dan memiliki petani plasma yang terdaftar di APPKSI. Faktanya, tidak ada data yang menunjukkan hal tersebut," ujar Arifin, dalam keterangan pers, Senin (29/12/2025).

Selain itu, APPKSI juga menolak anggapan yang mengaitkan industri kelapa sawit sebagai penyebab bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Arifin menilai tudingan tersebut tidak didukung oleh bukti di lapangan.

"Dalam peristiwa banjir, tidak ditemukan batang-batang sawit yang terhempas terbawa arus. Justru yang banyak terbawa air adalah gelondongan kayu besar yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar," katanya.

Arifin menambahkan, kondisi hutan yang gundul di sejumlah wilayah tersebut, menurut pandangan APPKSI, lebih disebabkan oleh praktik ilegal logging serta pemberian izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada masa lalu. Ia menyebut, setelah kawasan hutan ditebang dan dibiarkan terbengkalai, justru perkebunan kelapa sawit yang kemudian melakukan penghijauan kembali di lahan-lahan tersebut.

"Pada saat itu, para pengusaha sawit dijanjikan adanya perubahan status kawasan dari Kawasan Budidaya Kehutanan menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan oleh Kementerian Kehutanan. Namun, banyak janji tersebut yang tidak terealisasi," ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya dugaan praktik rente yang merugikan pengusaha sawit, yang menurut klaimnya telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar tanpa kejelasan realisasi perubahan status lahan. Arifin merujuk pada sejumlah kasus alih fungsi hutan yang pernah ditangani aparat penegak hukum sebagai bagian dari persoalan tata kelola kehutanan di masa lalu.

Dalam pernyataannya, Arifin mengingatkan agar industri kelapa sawit tidak terus-menerus disudutkan dengan isu bencana alam. Menurutnya, sektor sawit memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional dan menjadi sumber penghidupan bagi puluhan juta masyarakat, khususnya di luar Pulau Jawa.

"Jangan hancurkan industri perkebunan kelapa sawit dengan mengaitkannya secara tidak tepat dengan bencana alam. Jika citra sawit terus diserang, dikhawatirkan akan berdampak pada ekspor CPO Indonesia ke pasar global seperti China, India, dan Eropa," pungkasnya.

Editor: Gokli