Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menteri PANRB Minta Pelayanan Publik Tetap Optimal Selama Libur Nataru 2025-2026
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 26-12-2025 | 11:48 WIB
layanan-publik1.jpg Honda-Batam
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama, yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. (Foto: KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, mengimbau seluruh instansi pemerintah agar tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, dengan melakukan penyesuaian operasional sesuai kebutuhan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama, yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa layanan publik esensial, seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, wajib tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Dalam rangka menjamin terselenggaranya pelayanan publik, terutama pelayanan publik yang bersifat esensial selama masa libur nasional dan cuti bersama, diperlukan koordinasi untuk memastikan keselarasan dalam pelaksanaan operasional pelayanan publik," demikian tertulis dalam Surat Edaran Menteri PANRB.

Menteri Rini meminta para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota untuk menugaskan organisasi penyelenggara pelayanan publik agar memastikan layanan esensial tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah terhadap kelompok rentan.

Selain itu, pengaturan cuti tahunan aparatur sipil negara (ASN) diminta dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai pada masing-masing instansi. Namun demikian, pemberian cuti bagi ASN yang merayakan hari raya keagamaan tetap menjadi prioritas.

Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau kerja shift, Rini mengimbau agar dilakukan penyesuaian jam layanan tanpa mengganggu kontinuitas pelayanan kepada masyarakat, serta tetap mengacu pada standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Ia juga menegaskan pentingnya pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara aktif. Instansi pemerintah diminta untuk menyosialisasikan kanal pengaduan SP4N-LAPOR! melalui laman www.lapor.go.id serta mendorong masyarakat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat dengan memanfaatkan media yang mudah diakses, termasuk penggunaan QR code di lokasi-lokasi strategis pelayanan.

"Instansi pemerintah harus menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal layanan dan atau tata cara akses pelayanan publik, serta memastikan penyelesaian layanan dilakukan tepat waktu," ujar Rini.

Selain aspek pelayanan, Menteri PANRB juga meminta para pimpinan instansi mengawal integritas ASN dengan memastikan tidak terjadi praktik pemberian maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas kedinasan. Ia juga menegaskan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Rini menutup arahannya dengan meminta seluruh pimpinan instansi melakukan pengawasan atas pelaksanaan surat edaran tersebut serta memberikan arahan lanjutan kepada ASN di lingkungan masing-masing sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Editor: Gokli