Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Efektif 2026
Oleh : Aldy
Sabtu | 20-12-2025 | 12:28 WIB
Departemen-UMKM.jpg Honda-Batam
OJK resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah, sekaligus melakukan pengalihan pengawasan bank digital melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan mulai berlaku efektif pada 2026. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, sekaligus melakukan pengalihan pengawasan bank digital melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan mulai berlaku efektif pada 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk merespons tantangan transformasi ekonomi nasional serta memperkuat stabilitas sistem keuangan melalui pengawasan yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pembentukan departemen baru tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam mendukung agenda pemerintah memajukan UMKM sebagai salah satu program unggulan OJK.

"Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi lintas sektor, serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan pelindungan konsumen," ujar Dian dalam acara peresmian di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Penguatan UMKM dan Keuangan Syariah

Dian menjelaskan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi sekitar 99 persen dari total unit usaha dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Namun, hingga Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, yang mewajibkan perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau.

Selain itu, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah agar mampu menjadi katalis ekosistem halal dan keuangan sosial. Salah satu mandat Departemen UMKM dan Keuangan Syariah adalah menyinergikan program syariah nasional dan internasional untuk mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.

Fokus Pengawasan Bank Digital

Di sisi lain, OJK menilai pesatnya perkembangan perbankan digital memerlukan pendekatan pengawasan yang lebih spesifik. Dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 360 miliar pada 2030, OJK memandang perlu membentuk struktur pengawasan tersendiri bagi bank digital.

Dian mengungkapkan bahwa kinerja bank digital saat ini tergolong kuat, tercermin dari rasio permodalan (KPMM) yang berada di atas 30 persen serta tingkat profitabilitas (NIM) yang mencapai 2,5 kali rata-rata perbankan konvensional. Meski demikian, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko yang berbeda.

"Bank digital saat ini memiliki dua model utama, yakni bank digital dengan model bisnis mandiri tanpa ekosistem yang luas, serta bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan lain atau perusahaan teknologi besar dalam sebuah ekosistem," jelas Dian.

Ia menambahkan, pengawasan bank digital ke depan tidak hanya berfokus pada rasio keuangan, tetapi dilakukan secara komprehensif untuk memastikan kelancaran operasional perbankan digital, independensi dan profesionalisme pengurus, perilaku hubungan dengan nasabah, pemanfaatan media dalam kerangka banking on media, serta ketahanan dan keamanan digital.

Penguatan pengawasan tersebut mencakup aspek keamanan siber, manajemen risiko pihak ketiga, dan pelindungan data nasabah di tengah meningkatnya transaksi digital. "OJK ingin menciptakan standar pengawasan yang setara bagi seluruh pelaku, namun tetap memberikan ruang inovasi bagi bank untuk bertransformasi menjadi bank digital penuh," pungkas Dian.

Editor: Gokli