Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Andi Malarangeng Mundur dari Menpora dan Demokrat
Oleh : si
Jum'at | 07-12-2012 | 14:08 WIB
Andi_Malarangeng.jpg Honda-Batam

Andi Alfian Malarangeng

JAKARTA, batamtoday - Andi Alifian Mallarangeng menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), setelah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan cekal (cegah tangkal) berpergian ke luar negeri dalam kasus pengadaan proyek Hambalang, Bogor.



Langkah ini diambil setelah Andi yang menjadi tersangka kasus korupsi, berkonsultasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono di Istana Presiden pagi tadi.

"Tadi pagi saya menghadap presiden dan mengajukan surat pengunduran diri yang mulai berlaku hari ini. Saya bertemu pak SBY bersama wapres, Menkokersa, Menseskab di Kantor presiden," terang Andi di Jakarta, Jumat (7/12/2012).

Menteri yang juga politikus Partai Demokrat itu menambahkan, SBY bisa menerima pengunduran diri itu.  "Beliau memahami dan menerima pengunduran diri saya," kata Andi.

Menurutnya, jabatan adalah adalah amanah dan pengabdian. Andi merasa dengan status tersangka tidak mungkin lagi membantu SBY dalam menjalankan roda pemerintahan.

Selain mundur dari jabatan Menteri, Andi juga sudah mundur dari jabatannya sebagai sekretaris dan anggota Dewan Pembina PD.  "Pak SBY juga sudah menerima itu. Saya juga mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat," kata Andi.

Ia menyadari penetapan tersangka kasus pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, akan menyita waktu. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengajukan permintaan cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Mulai berkonsentrasi untuk mempersiapkan diri mengikuti proses hukum, kalau perlu sampai ke pengadilan," tegas mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Sementara itu, secara terpisah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyampaikan penetapan tersangka Menpora Andi Malarangeng dalam kasus Hambalang. Namun, KPK meralat status Andi Zulkarnaen (Choel ) Malareng dan M Arief Taufiqurrahman (pejabat PT Adhi Karya) dari tersangka sebagai saksi, namun keduanya tetap dilakukan pencekalan selama 6 bulan kedepan. 

"Mengenai apa yang Anda tanyakan, status Choel Mallarangeng dan Arief Taufiequrrahman untuk sementara masih berstatus sebagai saksi," ujar Ketua KPK Abraham Samad. 

Andi, Choel dan Taufiqurrahman sama-sama dicegah ke luar negeri oleh KPK. Surat pencegahan dilayangkan di Ditjen Imigrasi pada 3 Desember lalu.

Dalam pengadaan proyek Hambalang ini KPK sudah menetapkan tersangka Dedy Kusnidar. Dia pejabat Kemenpora yang juga terlibat dalam proyek Hambalang. Penyidikan KPK, protek ini diduga merugikan negara miliaran rupiah.