Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Perkara 1,9 Ton Sabu, Pengakuan ABK: Direkrut Kerja, Digaji Empat Bulan, Dikendalikan Jacky Tan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 19-12-2025 | 12:48 WIB
sabu-1-ton.jpg Honda-Batam
Para terdakwa kasus narkotika 1,9 ton sabu usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (18/12/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fakta baru terungkap dalam sidang perkara narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Seorang terdakwa yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) mengaku direkrut untuk bekerja di kapal kargo, digaji untuk masa kerja empat bulan, serta dikendalikan oleh sosok bernama Jacky Tan dalam operasional pelayaran.

Sidang lanjutan perkara tersebut digelar di PN Batam, Kamis (18/12/2025). Enam terdakwa dihadirkan, yakni dua warga negara Thailand Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia Fandi Ramadha, Leo, Richard, dan Hasiholan Samosir.

Majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra, memutuskan menunda pemeriksaan terhadap Weerapat, Teerapong, dan Fandi Ramadha untuk memberi kesempatan menghadirkan saksi meringankan.

"Pemeriksaan terhadap para terdakwa tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada 5 Januari," ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik di ruang sidang.

Sementara itu, persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Hasiholan Samosir, Richard, dan Leo. Jaksa Penuntut Umum, mendalami keterangan Richard dengan mengaitkannya pada keterangan saksi sebelumnya serta barang bukti yang telah diajukan.

Di hadapan majelis hakim, Richard mengaku pertama kali direkrut oleh Hasiholan untuk bekerja sebagai ABK dengan rute pelayaran Surabaya-Batam. Ia menyebut pekerjaan tersebut disampaikan sebagai pelayaran kapal kargo biasa.

"Saya ditawari kerja di kapal kargo. Waktu berangkat, kapal dalam keadaan kosong. Saya tidak tahu soal jual beli kapal," kata Richard.

Richard mengungkapkan, setelah berada di Batam, komunikasi dan pengurusan operasional kapal tidak lagi dilakukan oleh Hasiholan, melainkan dikendalikan oleh seseorang bernama Jacky Tan melalui terdakwa Weerapat. "Gaji saya dibayarkan untuk empat bulan kerja. Semua kebutuhan operasional kapal diatur oleh Jacky Tan," ujarnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui latar belakang maupun kewarganegaraan sosok tersebut karena komunikasi dilakukan secara terbatas menggunakan bahasa Inggris. "Komunikasi pakai bahasa Inggris sedikit. Saya tidak tahu dia warga negara mana," ucap Richard.

Jaksa menjelaskan, perkara ini bermula pada April 2025 saat Hasiholan menawarkan pekerjaan kepada Fandi Ramadha sebagai ABK kapal tanker. Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo, dan Richard berangkat ke Thailand dan bertemu dengan Weerapat serta Teerapong.

Para terdakwa kemudian menginap sekitar 10 hari di sebuah hotel di Thailand sambil menunggu instruksi dari pihak yang diduga sebagai pengendali utama. Sosok tersebut diketahui memiliki sejumlah nama alias, antara lain Mr Tan, Jacky Tan, Chanchai, Captain Tui, dan Tan Zen.

Pada 13 Mei 2025, para terdakwa menuju kapal Sea Dragon menggunakan speed boat dan berlayar ke titik koordinat pengambilan barang. Pada dini hari 18 Mei 2025, mereka menerima 67 kardus berbungkus plastik putih dari kapal ikan berbendera Thailand, setelah memperoleh kode berupa uang Myanmar yang telah dilaminasi.

Seluruh kardus tersebut disembunyikan di bagian haluan dan tangki bahan bakar kapal. Untuk menghindari pengawasan aparat, bendera Thailand kapal dilepas. Namun, pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, kapal tersebut dicegat tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Karimun, lalu dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang.

Hasil pemeriksaan menemukan seluruh kardus berisi kemasan teh asal China yang di dalamnya terdapat kristal putih. Uji laboratorium memastikan barang tersebut merupakan narkotika jenis metamfetamina dengan berat total mencapai 1.995.130 gram.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Gokli