Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aksi Buruh Warnai Perayaan HJB ke-196, Desak Pemko Batam Segera Terapkan UMS
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 18-12-2025 | 18:08 WIB
Aksi-Buruh1.jpg Honda-Batam
Perwakilan buruh menyerahkan tuntutan kepada Wali Kota Batam. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perayaan Hari Jadi Kota Batam (HJB) ke-196 diwarnai aksi unjuk rasa ratusan buruh yang menuntut kejelasan kebijakan pengupahan.

Di tengah rangkaian HJB yang digelar di Dataran Engku Putri dan dilanjutkan Rapat Paripurna DPRD Batam, massa buruh mendesak Pemerintah Kota Batam segera menerapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) serta membubarkan Dewan Pengupahan yang dinilai tidak efektif.

Aksi damai tersebut digelar ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) LEM SPSI Kota Batam, Kamis (18/12/2025). Unjuk rasa dipusatkan di depan Kantor Wali Kota Batam dan Kantor DPRD Batam, bertepatan dengan agenda resmi peringatan HJB ke-196.

Aksi dipimpin langsung Ketua DPD LEM SPSI Kepulauan Riau, Saiful Badri. Dalam orasinya, buruh menyuarakan lima tuntutan utama, yakni penetapan UMK dan UMS Batam 2026, penghapusan pajak yang dinilai memberatkan pekerja, penegakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penghentian praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, serta kepastian perlindungan buruh di Kota Batam.

Buruh yang berjumlah sekitar 1.100 itu tiba di lokasi aksi bertepatan dengan Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang hendak menuju Gedung DPRD Batam untuk menghadiri rapat paripurna HJB ke-196. Amsakar tampak berjalan bersama Wakil Wali Kota Batam dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin. Ia menyempatkan diri menyapa massa buruh dan meminta mereka menunggu karena masih ada agenda rapat paripurna.

Usai menyampaikan aspirasi di luar gedung, perwakilan buruh kemudian diterima Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam.

Dalam pertemuan tersebut, Saiful Badri menegaskan pemerintah daerah tidak seharusnya membiarkan buruh dan pengusaha saling berhadapan dalam persoalan pengupahan.

"Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terkesan membiarkan buruh dan pengusaha berhadap-hadapan. Padahal urusan upah itu adalah tanggung jawab negara," tegas Saiful.

Ia juga mengkritik kinerja Dewan Pengupahan Kota Batam yang dinilainya hanya bersifat formalitas dan tidak menghasilkan keputusan substantif. "Yang hadir dalam rapat itu bukan pengambil keputusan. Kalau seperti ini terus, untuk apa Dewan Pengupahan? Lebih baik dibubarkan saja," ujar Saiful.

Menurut Saiful, konflik pengupahan yang berulang setiap tahun telah memaksa buruh turun ke jalan berkali-kali, yang pada akhirnya juga berdampak pada masyarakat luas.

"Kami lelah bertengkar di jalan. Kami ingin duduk bersama, dengan orang-orang yang punya kewenangan, dan menyelesaikan masalah secara bermartabat," katanya.

Saiful juga mendesak Pemko Batam berani menerapkan Upah Minimum Sektoral (UMS), mengingat Batam merupakan kawasan industri dengan karakteristik khusus.

"Batam ini kota industri. Upah sektoral itu bukan hal baru, dulu pernah ada dan harus dihidupkan kembali agar kesejahteraan buruh meningkat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD LEM SPSI Kota Batam, Surya Sastra, menilai kebijakan pengupahan selama ini kerap tidak berpihak kepada buruh karena keterbatasan waktu dan ketidakjelasan mekanisme penetapan.

"Tahun ini kita seperti dikejar-kejar waktu. Dulu diputuskan pusat, sekarang dilempar ke daerah dengan waktu yang sangat sempit. Ini tidak sehat," kata Surya.

Surya juga menyoroti tingginya beban pajak yang ditanggung buruh, mulai dari pajak THR, pesangon, hingga Jaminan Hari Tua (JHT).

"Buruh sudah bekerja puluhan tahun, tapi saat menerima pesangon atau JHT masih dipotong pajak besar. Ini sangat memprihatinkan," ujarnya.

Selain itu, ia menyinggung maraknya PHK sepihak dengan dalih "kondisi mendesak" yang dinilai kerap disalahgunakan oleh perusahaan.

"Alasan mendesak itu tidak jelas definisinya, tapi langsung berujung PHK. Kalau ini terus dibiarkan, kesejahteraan buruh hanya jadi slogan," tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, untuk lebih intens membangun komunikasi dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha (Apindo).

"Pak Kadis harus sering-sering ngopi dengan kawan-kawan pekerja. Kalau dua pihak ini tidak ada kesepahaman, bagaimana pemerintah bisa mengambil keputusan," tegas Amsakar.

Menurut Amsakar, model pembahasan dan regulasi penetapan upah sudah jelas, persoalannya hanya terletak pada perbedaan angka yang harus dibahas dalam forum tripartit.

Di sisi lain, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam, Dato' Wira Setia Utama YM H.R. Raja Muhamad Amin, menyayangkan aksi unjuk rasa yang berlangsung bertepatan dengan momen sakral Hari Jadi Kota Batam. Ia juga berjanji untuk memeberikan ruang dan waktu sebagai jembatan ke pemerintah, jika ada permasalahan yang rasa buntu.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog dan musyawarah demi menjaga keharmonisan daerah.

"Mari kita jaga Kota Batam, kampung kita ini. Jadikan Batam sebagai rumah besar kita bersama. LAM siap memfasilitasi dialog jika terdapat persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk kalangan buruh," ujar Raja Muhamad Amin.

Editor: Yudha