Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Resmi Ajukan Banding atas Vonis Ringan Suparman dan Oris Suprianja
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 17-12-2025 | 19:28 WIB
Jaksa-Banding1.jpg Honda-Batam
Sidang vonis kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Paskalis Rianghepat)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan akan mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara terhadap Suparman dan Oris Suprianja, dua terdakwa kasus pemalsuan surat.

Keputusan ini muncul setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menutup perkara yang menghebohkan publik dengan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan vonis tersebut terlalu rendah dibandingkan tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa. "Hukuman satu tahun itu belum setimpal dengan peran dan perbuatan kedua terdakwa," ujar Priandi, Rabu (17/12/2025).

Priandi menjelaskan banding diajukan karena putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak nyata yang dirasakan korban.

"Kejahatan ini menimbulkan kerugian materil dan potensi sosial, tapi pertimbangan itu tampaknya diabaikan," tegas Priandi.

Jaksa penuntut umum saat ini tengah menyiapkan memori banding. "Apabila sudah selesai menyusun memori banding, kami akan mendaftarkannya ke PN Batam," tambah Priandi.

Sidang pembacaan vonis yang digelar Senin (15/12/2025) menutup kasus pemalsuan surat yang berlarut-larut di ruang sidang. Ketua majelis hakim Watimena, didampingi Rinaldi dan Feri, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan surat sebagaimana dakwaan primair Pasal 263 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair,” ucap Watimena.

Majelis hakim hanya menilai Suparman dan Oris bersalah karena menggunakan surat palsu seolah-olah sah, sehingga dakwaan subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP yang menjerat keduanya dinyatakan terbukti. Hukuman dijatuhkan satu tahun penjara.

Jaksa Gustirio, yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara, menegaskan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan bersama-sama. "Para terdakwa secara sadar dan bersama-sama telah membuat serta menggunakan surat palsu, dengan maksud agar surat tersebut dipakai seolah-olah benar dan sah," kata Gustirio saat membacakan tuntutan.

Jaksa menekankan isi surat bukan sekadar kebohongan tertulis, melainkan narasi yang bisa mengguncang kepercayaan publik dengan tudingan aliran komisi proyek miliaran rupiah ke aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah. Namun, konstruksi tuntutan itu tak berdaya menghadapi palu hakim.

Setelah putusan, jaksa menyatakan masih akan menimbang langkah hukum lanjutan. "Kami pikir-pikir terlebih dahulu. Kami akan mencermati pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan sikap," ujarnya singkat.

Fakta Sidang Sebelumnya

Perkara ini berawal dari surat bernomor 033/SK/PKA-PPD/V/2025 yang mengatasnamakan LSM KPA-PPD, berisi tudingan pembagian dana proyek ke pejabat publik di Batam dengan nilai miliaran rupiah. Surat dikirim pada 28 dan 31 Mei 2025 melalui jasa ekspedisi.

Di persidangan, jaksa menghadirkan bukti resi pengiriman, buku anggaran dasar LSM yang ditemukan di kantor Suparman, serta laptop Oris berisi draf tudingan proyek.

Saksi Budi Yoris Panjaitan, Sekretaris Jenderal LSM KPA-PPD dalam persidangan menegaskan tanda tangan pada surat dipalsukan. Nama Ketua LSM yang dicantumkan bahkan telah meninggal sebulan sebelum surat dibuat.

Saksi lain, Dohar Mangalando Hasibuan, pejabat Dinas Bina Marga Kota Batam, mengatakan pencatutan namanya menyeret reputasi pribadi dan institusi ke pusaran isu palsu.

Editor: Yudha