Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Gugatan Kepemilikan Muatan MT Arman 114 di PN Batam Kembali Ditunda, Majelis Wajibkan Mediasi
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 17-12-2025 | 16:08 WIB
1712_sidang-mt-amran-2025.jpg Honda-Batam
Sidang gugatan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga terkait kepemilikan kargo light crude oil di kapal tanker MT Arman 114 di PN Batam, Rabu (17/12/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menunda sidang gugatan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga terkait kepemilikan kargo light crude oil di kapal tanker MT Arman 114, Rabu (17/12/2025). Penundaan dilakukan karena majelis hakim mewajibkan para pihak menempuh proses mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Sidang dengan agenda panggilan ketiga tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan anggota Watimena dan Andi Bayu Mandala Putra. Majelis menunjuk Hakim Tri Lestari sebagai mediator untuk memfasilitasi perundingan antara para pihak.

Perkara bernomor 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm diajukan oleh PT Concepto Screen SAL sebagai penggugat, yang diwakili kuasa hukum M Fauzi dan Frids Merson Sirait. Adapun pihak tergugat dalam perkara ini adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam.

"Sidang hari ini merupakan panggilan ketiga. Dua persidangan sebelumnya juga tertunda karena mekanisme hukum perdata mengharuskan adanya upaya mediasi terlebih dahulu," ujar Frids Merson Sirait usai persidangan.

Frids menjelaskan, derden verzet merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihak ketiga yang merasa hak miliknya dirugikan akibat penyitaan atau eksekusi dalam perkara pidana maupun perdata yang melibatkan pihak lain. "Klien kami bukan pemilik kapal MT Arman 114, melainkan pemilik sah muatan minyak. Dalam perkara ini, klien kami justru berada pada posisi sebagai pihak yang dirugikan," tegasnya.

Ia menekankan bahwa muatan light crude oil tersebut bukan barang ilegal, bukan hasil tindak pidana, dan tidak digunakan untuk melakukan kejahatan. "Muatan ini bukan barang bukti kejahatan. Klien kami hanyalah pengguna jasa angkutan kapal," kata Frids.

Menurutnya, perkara pidana pencemaran lingkungan yang menjerat nahkoda kapal tidak memiliki keterkaitan hukum dengan pemilik muatan. "Tidak dapat serta-merta karena kapalnya bermasalah, lalu muatan milik pihak ketiga ikut dirampas," ujarnya.

Kuasa hukum penggugat juga menyampaikan keberatan terhadap rencana Kejaksaan untuk melelang muatan minyak tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, sementara proses hukum masih berjalan. "Kami mendaftarkan perlawanan pihak ketiga pada 27 Oktober 2025. Namun, pada 4 November 2025 kami mengetahui muatan tersebut telah diumumkan untuk dilelang. Ini menunjukkan prinsip kehati-hatian tidak diterapkan," kata M Fauzi.

Fauzi menilai, pelelangan objek yang masih dalam sengketa berpotensi memunculkan persoalan hukum baru. "Apabila lelang tetap dilaksanakan dan ada pemenangnya, maka pihak tersebut berisiko ikut terseret dalam sengketa hukum," ujarnya.

Ia juga menyoroti tidak dicantumkannya dokumen kepemilikan yang jelas dalam pengumuman lelang. "Saat ini sudah terang siapa pemilik muatan tersebut. Negara tidak boleh secara sepihak merampas dan melelang barang yang bukan hasil tindak pidana," tegas Fauzi.

Pihaknya, lanjut Fauzi, telah menyurati Jaksa Agung dan KPKNL Batam untuk meminta penundaan lelang karena objek masih disengketakan di pengadilan. "KPKNL menyatakan hanya menjalankan permintaan Kejaksaan selaku penjual lelang dan meminta agar permohonan penundaan dialamatkan kepada jaksa," jelasnya.

Namun hingga kini, kata Fauzi, belum ada jawaban tertulis dari Jaksa Agung. Pihaknya juga telah mengajukan permohonan provisi agar majelis hakim menetapkan status quo dan menghentikan proses lelang sampai perkara berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Fauzi menyebut masih ada perkara lain terkait MT Arman 114 yang belum berkekuatan hukum tetap, termasuk pengajuan kasasi oleh Ocean Mark Shipping ke Mahkamah Agung. “Hal ini menunjukkan seluruh aspek hukum terkait kapal dan muatan belum final,” katanya.

Frids turut mengingatkan calon peserta lelang agar berhati-hati. Menurutnya, pembeli beritikad baik wajib memastikan objek yang dibeli tidak sedang dalam sengketa. "Apabila derden verzet ini dikabulkan, maka siapa pun yang memenangkan lelang wajib mengembalikan muatan tersebut kepada klien kami," ujar Frids.

Ia menambahkan, lelang yang digelar pada 2 Desember 2025 berakhir tanpa penawaran atau TAP. "Fakta ini menunjukkan pasar juga membaca adanya risiko hukum yang tinggi," ujarnya.

Proses mediasi dijadwalkan kembali berlangsung pada 6 Januari 2026, dengan agenda penyerahan resume mediasi dari masing-masing pihak kepada hakim mediator. "Tujuan utama kami adalah pengembalian muatan minyak kepada pemilik sah. Perdamaian tetap terbuka, tetapi sangat bergantung pada sikap jaksa," kata Frids.

Ia menegaskan, gugatan yang diajukan kliennya tidak dimaksudkan untuk mengganggu proses pidana. "Kami hanya ingin memastikan hak pihak ketiga yang beritikad baik tetap dilindungi oleh hukum," tutupnya.

Editor: Gokli