Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Tetapkan Menpora Tersangka Korupsi Kasus Hambalang
Oleh : si
Jum'at | 07-12-2012 | 07:36 WIB
Andi-Malarangeng-M.jpg Honda-Batam

Menpora Andi Alfian Malarangeng

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menpora Andi Alfian Malarangeng sebagai tersangka dalam korupsikasus pengadaan proyek Hambalang, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.


KPK juga meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan terhadap Menpora.

“Iya. Dalam surat cegah disebutkan untuk perkara atas nama AAM (Andi Alfian Mallarangeng),” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta kemarin petang. 

Hal senaga juga disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. KPK telah melakukan pencekalan terhadap Andi Malarangeng (AAM) bersama Andi Zulkarnain Malarangeng (AZM) dan Muhammad Arief Taufikurahman (MAT). Dalam surat itu disebutkan bahwa Andi Mallarangeng sebagai tersangka bersama AZM dan MAT dari PT AK. 

"Benar KPK sudah mengirim surat cekal kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM No 4569/01/23/12/2012 tanggal 3 Desember saya sebut inisialnya AAM, AZM dan MAT dari PT AK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Perbuatan tersebut, menurut surat itu, diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Diberitahukan kepada saudara bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang TA 2010-2011 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora/Pengguna Anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 39 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, guna kepentingan penyidikan, dimohon bantuannya untuk mencegah atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang dengan identitas sebagai berikut yaitu AAM, AZM dan MAT"

Disebutkan pula kalau tindak pidana korupsi itu dilakukan Andi bersama kawan-kawannya.Namun tidak dijelaskan siapa kawan-kawan yang dimaksud dalam surat itu. "Waktu pencekalan biasanya biasanya enam bulan, alasan terkait dengan penyelidikan kasus Hambalang," tambah Bambang.

Bambang memastikan bahwa tidak ada dispensasi pencegahan terhadap Andi Mallarangeng meskipun ia adalah menteri.

"Pernah kita lakukan cekal kepada gubernur dan beliau pernah minta dispensasi untuk pergi tapi kami tidak berikan, itu merujuk kepada pengalaman KPK," ungkap Bambang.

Soal Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangen menerima uang pertama kali diungkapkan Mindo Rosalina Manulang, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor.

Rosa mengatakan memberikan dana Rp20 miliar untuk mengurus berbagai proyek di Kemenpora kepada mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram yaitu untuk pembangunan fasilitas pusat olahraga di Hambalang.

Menurut Rosa, dana itu tadinya akan dibagikan kepada Choel Mallarangeng untuk mengurus proyek di Hambalang, tapi uang itu sudah dikembalikan oleh Wafid ke PT Anak Negeri, perusahaan M Nazaruddin.

Sejak melakukan penyelidikan sejak Agustus 2011 KPK baru menetapkan satu tersangka kasus Hambalang yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Deddy hingga saat ini masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora.

Deddy dikenai Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Ketua BPK Hadi Purnomo pada Kamis (31/10) mengungkapkan nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar dengan rincian selisih pembayaran uang muka senilai Rp116,9 miliar ditambah kelebihan pembayaran atau pemahalan harga pelaksanaan konstruksi hingga Rp126,7 miliar yang terdiri atas mekanikal elektrikal sebesar Rp75,7 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51 miliar.

Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa Menpora diduga membiarkan Sekretaris Kempora (Seskempora) melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan atas tindakan Sesmenpora yang menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.

Pembiaran Menpora, menurut laporan itu juga diduga terjadi pada tahap pelelangan yaitu ketika Sesmenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.

Sesmenpora juga diduga melakukan penyimpangan terhadap revisi RKA-KL tahun anggaran 2010, dengan mengajukan permohonan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) 2010 dengan membuatkan volume keluaran yang berbeda dari seharusnya karena volume keluaran dinaikkan dari 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi, padahal sebenarnya, volume tersebut turun menjadi 100.398 meter persegi.

Terkait kontrak tahun jamak, Menteri Keuangan disebut menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK 02/2010.

Dirjen Anggaran juga menetapkan RKA-KL Kempora 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui.

Menpora saat proyek tersebut dibangun adalah Andi Malarangeng, sedangkan Seskemenpora pada 2010 dijabat Wafid Muharram yang telah divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan tipikor, bahkan diperberat menjadi 5 tahun penjara oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.

Sebelumnya KPK mencegah Direktur Utama PT Global Daya Manunggal Nany Meilana Ruslie pada November lalu terkait kasus Hambalang.

Perusahana tersebut bergerak di bidang konstruktsi dan juga menjadi perusahaan subkontraktor dalam proyek yang masuk dalam APBN-Perubahan 2010 tersebut.

KPK juga telah mencegah tiga orang lain yang berasal dari perusahaan jasa konsultan manajemen pada Juli lalu yaitu direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri, Aman Santoso; direktur PT Yodha Karya, Yudi Wahyono dan direktur PT CV Rifa Media, Lisa Lukitawati.