Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Penahanan Hendriyanto Tunggu Saksi Ahli dari Kemendagri
Oleh : chr/dd
Kamis | 06-12-2012 | 18:00 WIB
Kajari-Batam-I-Made-Astiti-.gif Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Made Astiti Ardjana SH.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Made Astiti Ardjana SH menyatakan penahanan Ketua KPU batam Hendriyanto, akan dilakukan setelah penyidiknya memeriksa saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Hal itu dikatakan Astiti kepada batamtoday usai mengikuti rapat koordinasi seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, di Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis(7/12/2012).

"Proses penyidikanya masih terus kita lakukan dan pelaksanaan penahananya akan kita lakukan setelah pemeriksaan saksi ahli dari Kemdagri," sebutnya.

Ditanya seberapa perlu kesaksian ahli dari Kemdagri terhadap penahanan Hendriyanto, Astiti menimpali kalau hal itu mutlak dibutuhkan mengingat posisi Ketua KPU sebagai pengguna anggaran dan sekaligus sebagai orang yang menandatangani MoU dana hibah dari Pemko Batam.

"Kesaksian ahli kita minta, atas Permendagri nomor 44 tentang dana hibah, dan posisinya sebagai pengguna anggaran sekaligus sebagai orang yang menandatangani Mou dalam pemberian dana hibah dari Pemerintah Kota Batam ke KPU," tambah Astiti.

Sedangkan jumlah saksi yang sudah diperiksa untuk berkas Hendriyanto, hingga saat ini dikatakan Astiti sudah mencapai 40 orang, jumlah itu belum termasuk kesaksiaan dua tersakwa Sarifuddin dan Dedi Saputra serta Hendriyanto sendiri sebagai tersangka.

"Mengenai kerugian masih sama dengan jumlah kerugian pada dua terdakwa, sedangkan tersangka bisa bertambah dengan melihat data dan fakta di persidangan Sarifuddin dan Dedi Saputra nantinya," ujar Astiti.

Sedangkan mengenai pasal yang disangkakan pada Hendriyanto, hingga saat ini masih mencakup pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana dirubah dengan UU nomor 21 tahun 2000 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP.