Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurang Kesadaran dan Pengetahuan, Korban KDRT Enggan Melapor
Oleh : Ali
Jum'at | 11-03-2011 | 15:08 WIB

Batam, Batamtoday - Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau sering disebut dengan KDRT masih sering tidak dilaporkan ke pihak berwajib dikarenakan kurangnya kesadaran maupun pengetahuan dari para korban kekerasan itu sendiri.

"Sudah menjadi tugas pokok serta peran masyarakat dan lembaga hukum dalam pembangunan hukum kehidupan di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Batam ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran mengenai KDRT ini ke masyarakat," ujar  Ida Zulaida, Direktur Utama Konsultan Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (KHLBH) and Associates saat peluncuran lembaga tersebut di Hotel Goodway, Kamis, 10 Maret 2011 malam.

Menurut Ida,  KDRT merupakan potret suram kehidupan perempuan dalam berumah tangga. Dia menyebutkan kasus-kasus KDRT ini relatif tinggi di masyarakat Kepri khususnya Batam dikarenakan potensi  wilayah Kepri sebagai basis pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, aspek budaya maupun agama.

Status pria sendiri, lanjut Ida,  merupakan kepala keluarga yang hakikatnya lebih berkuasa dibandingkan perempuan. Korban KDRT yang dialami mayoritas kaum hawa  ini menimbulkan berbagai dampak negatif yang sangat merugikan dan sungguh merupakan suatu bentuk pelanggaran yang serius.

Meskipun kedua belah pihak  bisa menjadi korban KDRT, lanjutnya perempuan merupakan korban yang paling dirugikan karena berpotensi melahirkan generasi penerus yang melanjutkan tradisi kekerasan dalam membina keluarga. 

Acara ini juga dihadiri pejabat dari  Kementerian Hukum dan HAM, Dhani Hamka Kepala Biro Hukum dan Ortal Setdaprov Kepri Mariyani Ekowati serta unsur  Muspida di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Batam.

Mariyani dari Setdaprov Kepri  menyatakan dirinya sangat menyambut baik kehadiran Konsultan Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum Ida Zuraida, SH and Associates di Kepri. Dirinya 
mengharapakan adanya lembaga hukum ini dapat membantu  pembangunan hukum di Kepri dan membantu masyarakat kurang memahami untuk mendapatkan keadilan tindak kekerasan.

"Adanya lembaga ini, diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mewujudkan keadilan dalam membangun tanggung jawab untuk mencapai cita-cita bersama dikepri ini," pungkasnya.