Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Manipulasi Dana Bantuan Politik, PMKRI Laporkan Anggota DPRD Batam Sony Christanto ke BK
Oleh : Aldy
Rabu | 10-12-2025 | 15:48 WIB
pmkri.jpg Honda-Batam
PMKRI Cabang Batam melaporkan anggota DPRD Kota Batam, Sony Christanto, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam atas dugaan manipulasi kegiatan gereja untuk pengajuan dana bantuan politik. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam melaporkan anggota DPRD Kota Batam, Sony Christanto, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam atas dugaan manipulasi kegiatan gereja untuk pengajuan dana bantuan politik. Pengaduan disampaikan setelah PMKRI melakukan audiensi dengan sejumlah lembaga terkait.

Ketua PMKRI Batam, Simeon Senang, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bermula dari kegiatan pendidikan politik yang digelar Yayasan Komunitas Kasih Indonesia di Gereja Tabgha, Batam Center, pada 7 Agustus 2022. Acara yang menghadirkan Grace Natalie itu sepenuhnya dibiayai oleh internal gereja.

"Ini murni kegiatan gereja, bukan kegiatan partai. Pembiayaan tidak berasal dari pemerintah maupun partai," ujar Simeon, Rabu (10/12/2025).

Namun, pada 10 Januari 2023, Sony Christanto --yang ketika itu menjabat Ketua DPD PSI Batam-- diduga mengklaim kegiatan tersebut sebagai agenda partai untuk mengajukan dana bantuan politik. Simeon menyebutkan adanya dugaan manipulasi tanda tangan peserta dan bukti kwitansi pencairan dana.

PMKRI juga memperoleh dokumen laporan representasi manajemen dan audit pagu anggaran 2023/2024 yang disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Kepri. Dalam dokumen tersebut, kegiatan gereja itu tercatat sebagai kegiatan partai yang dibiayai dana bantuan politik Kesbangpol. Temuan itu, menurut Simeon, menguatkan dugaan maladministrasi dan tindak korupsi.

Sebelum melaporkan kasus ini, PMKRI telah berdialog dengan Kesbangpol, BPK, pihak gereja, serta sejumlah instansi lainnya untuk memastikan keabsahan informasi.

Laporan tersebut dilayangkan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember sebagai bentuk komitmen publik dalam mengawasi penggunaan dana politik dan etika pejabat daerah.

Simeon menegaskan bahwa laporan resmi telah diserahkan dan diterima Bagian Umum DPRD Batam. Menurutnya, pihak Bagian Umum menyampaikan surat tersebut akan didisposisikan ke meja BK DPRD Batam.

"Kemarin saya hubungi Ketua BK dan beberapa anggotanya seperti Pak Jhonson Silaban. Jawabannya sama, mereka sedang di luar kota," kata Simeon.

PMKRI meminta BK DPRD Batam segera memproses laporan tersebut sesuai mekanisme dan memanggil Sony Christanto untuk memberikan klarifikasi. "Kalau terbukti bersalah, kami minta sanksi tegas," tegasnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Batam, Fadhli, menyatakan belum mengetahui adanya laporan tersebut karena baru kembali dari perjalanan dinas di Jakarta. "Saya baru sampai dari Jakarta dan langsung rapat. Saya belum tanya staf. Biasanya kalau ada surat, masuk ke pimpinan DPRD dulu," ujarnya melalui sambungan telepon.

"Setelah itu baru didisposisikan. Nanti saya informasikan lagi," tambahnya.

Editor: Gokli