Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua PN Batam Pastikan Majelis Hakim Berintegritas Tangani Kasus Pabrik Narkoba, Tegaskan Tak Ada Negosiasi
Oleh : Redaksi
Selasa | 09-12-2025 | 14:48 WIB
pabrik-narkoba.jpg Honda-Batam
Terdakwa Touzen alias Ajun, usai menjalani persidangan di PN Batam, Rabu (12/11/2025). (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, memastikan dirinya dan majelis hakim tetap memegang teguh integritas dalam memeriksa perkara narkotika, termasuk kasus pengelola mini laboratorium narkoba di Apartemen Harbourbay Residence dengan terdakwa Touzen alias Ajun. Perkara ini terdaftar dengan nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Btm, dan Tiwik bertindak sebagai ketua majelis hakim.

Penegasan tersebut disampaikan Tiwik untuk membantah isu yang beredar mengenai adanya upaya pihak tertentu yang diduga mencoba melakukan negosiasi dengan majelis hakim. Ia memastikan tidak ada ruang negosiasi dalam penanganan perkara narkotika tersebut.

"Itu tidak benar. Tidak ada yang nego-nego dengan saya. Itu informasi dari mana? Jangan buat fitnah," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (8/12/2025) malam.

Pernyataan itu sekaligus meredakan keraguan publik mengenai penanganan perkara, terlebih setelah muncul sejumlah kejanggalan di tahap tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut Touzen 18 tahun penjara --lebih rendah dibanding tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap Rahmadani, terdakwa kasus perantara jual beli sabu seberat 1 kilogram pada April 2025.

"Kasih tahu sama yang nebar isu, bahwa saya tidak pernah nego-nego," tegas Tiwik lagi.

Di sisi lain, publik sempat mempertanyakan kerusakan data perkara Touzen pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam pada Rabu (5/11/2025), tepat saat perkara memasuki tahap penuntutan. Informasi penting seperti penetapan hakim, jadwal sidang, daftar saksi, barang bukti, hingga riwayat perkara tiba-tiba tidak dapat diakses, sementara surat dakwaan tetap muncul. Kondisi ini memicu kecurigaan karena terjadi di tengah meningkatnya perhatian nasional terhadap kasus tersebut.

Menanggapi gangguan SIPP, Tiwik pada Senin (10/11/2025) menjelaskan bahwa gangguan tersebut sudah dilaporkan kepada Satgas Mahkamah Agung (MA). "PN Batam hanya mengimput data. Soal publikasi atau gangguan sistem sepenuhnya kewenangan IT Mahkamah Agung," jelasnya.

Direktur Batam Monitoring, L Raja, turut mengapresiasi sikap tegas Ketua PN Batam dalam menjaga integritas proses persidangan. "Kalau hakim sudah menyatakan punya integritas, tak ada alasan bagi publik meragukan putusan terhadap terdakwa Touzen nantinya. Pernyataan itu memberi gambaran bahwa vonis tidak akan meleset dari hukuman maksimal," ujarnya, Senin (8/12/2025), usai mengikuti sidang kasus penyelundupan 2 ton sabu di PN Batam.

L Raja juga mengimbau masyarakat terus mengawal perkara-perkara publik berdampak besar, seperti narkotika, lingkungan, penempatan pekerja migran, dan kasus penyiksaan --termasuk dugaan penyiksaan seorang ART di kawasan Sukajadi dan seorang LC yang meninggal dunia. "Perkara seperti ini harus kita awasi agar tidak terulang di kemudian hari," tutupnya.

Terdakwa Touzen alias Ajun dijadwalkan menerima putusan pada Kamis (11/12/2025) di PN Batam.

Touzen ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025 di area parkir apartemen tersebut. Polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

  • 195,71 gram sabu
  • 401,15 gram serbuk abu-abu
  • 3.256 butir ekstasi cokelat (810,41 gram)
  • 80 butir pil hijau
  • Cairan mengandung ketamin dan MDMA

Uji laboratorium forensik Polda Riau memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk narkotika golongan I.

Editor: Gokli