Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Roslina Divonis 10 Tahun, Romo Paschall: Jadi Peringatan Keras agar Jangan Ada Lagi Intan-Intan Lain
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 09-12-2025 | 11:48 WIB
manusia-biadab.jpg Honda-Batam
Terdakwa Roslina usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus KDRT terhadap Intan di PN Batam, Senin (8/12/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Roslina atas penyiksaan berulang terhadap Intan, asisten rumah tangga muda. Vonis itu disambut sebagai kemenangan moral oleh Romo Paschall, Ketua KKPPMP Keuskupan Pangkalpinang --yang menilai putusan hakim menegaskan bahwa kekejaman tidak boleh diberi ruang hidup.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Berdasarkan fakta, kekerasannya sangat brutal. Tapi tak ada hukuman yang bisa menghapus penderitaan Intan," ujar Romo Paschall dalam pernyataannya, Selasa (9/12/2025).

Ia menilai putusan tersebut bukan sekadar akhir proses hukum, tetapi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan posisi kuasa. "Jangan jadikan orang yang bergantung pada kita sebagai objek kekuasaan. Jangan biarkan ada Intan-Intan baru," tegasnya.

Fakta persidangan memperlihatkan rangkaian kekerasan yang dialami Intan sejak Desember 2024. Korban mengaku dipukul, dijambak, ditendang, dan dibenturkan ke dinding tanpa alasan yang jelas. Tindakan itu dilakukan berulang-ulang hingga menghilangkan rasa aman korban.

Penyiksaan mencapai puncaknya pada 10 Juni 2025. Saat itu, Roslina menonjok mata Intan hingga membengkak, lalu menghantam wajah korban berkali-kali sampai Intan tak mampu berdiri. Dua pekan kemudian, 21 Juni 2025, Merliyati ikut melakukan kekerasan dengan menyetrum wajah Intan menggunakan raket nyamuk dan membakar kulitnya. Beragam barang di rumah berubah menjadi alat penyiksaan: raket nyamuk, serokan sampah, kursi lipat, hingga ember plastik.

Korban juga dipaksa membuat video pengakuan dan menulis "buku dosa", tindakan yang menimbulkan tekanan psikologis jangka panjang. Hasil visum yang ditandatangani dr. Reza Priatna mengungkap kondisi memprihatinkan: memar di hampir seluruh tubuh, luka robek di bibir, pendarahan wajah, luka bakar akibat setrum, serta anemia karena kekerasan berulang.

Majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu Mandala Putra menyatakan Roslina terbukti melakukan kekerasan berat dalam rumah tangga secara berkelanjutan sebagaimana Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 64 KUHP serta turut serta sebagaimana Pasal 55 KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.....tanpa satu pun hal yang meringankan," tegas hakim Andi dalam amar putusan.

Majelis menilai tindakan terdakwa jauh melampaui penganiayaan biasa. Penyiksaan dilakukan secara sadar, sistematis, dan menimbulkan keresahan publik. Sikap terdakwa yang berbelit-belit dan tidak menunjukkan penyesalan turut memberatkan penilaian majelis.

Baik penasihat hukum Roslina maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah lanjutan.

Romo Paschall menyebut vonis tersebut sebagai kemenangan moral, tetapi ia menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Trauma yang dialami Intan, katanya, jauh lebih panjang daripada masa hukuman pelaku.

"Keadilan formal memang sudah diberikan. Namun keadilan batin bagi Intan masih harus kita perjuangkan. Pemulihannya belum selesai," ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan publik untuk tidak tinggal diam. "Satu vonis telah dijatuhkan. Sekarang tugas kita bersama memastikan kekejaman seperti ini tidak pernah terjadi lagi," pungkasnya.

Editor: Gokli