Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Penipuan dan Pemerasan

Mabes Polri Tangkap 38 WN Taiwan dan China
Oleh : si
Kamis | 06-12-2012 | 15:06 WIB
Rumah_Mewah.jpg Honda-Batam

PKP Developer


Rumah mewah yang dijadikan tempat penipuan dan pemerasan terhadap pengusaha Taiwan dan China yang digrebek Mabes Polri

JAKARTA, batamtoday - Mabes Polri dan interpol tangkap puluhan warga negara (WN) Taiwan dan China terlibat penipuan dan pemerasan di Indonesia.


Dalam melakukan penipuan mereka mengaku sebagai petugas dari kejaksaan dan kepolisian, serta kantor pajak.

"Mereka datang ke Indonesia melakukan penipuan terhadap orang Taiwan, Hongkong, dan Asia," kata AKBP Susilowadi, Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskim Polri di Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Sebanyak 38 WN Taiwan dan China berhasil diamankan dari Komplek Permata Buana, Jalan Pulau Panjang C 15, Kembangan, Jakarta Barat, pada pukul 11.00 WIB. "Saat digrebek mereka sedang bekerja, ada 38 orang, 32 cowok, dan 6 wanita," katanya. 

Mereka diamankan karena terlibat dalam penipuan sindikat Internasional yang telah memeras pejabat-pejabat korupsi. Menurut  Susilowadi, para pelaku datang ke Indonesia untuk melakukan penipuan.

Modus mereka adalah mengaku-ngaku sebagai dari petugas penegak hukum. "Modus mereka mengaku dari petugas pajak, jaksa, kepolisan yang menipu orang berduit. Mereka negosiasi dengan ancaman," katanya. 

Pada saat penggrebekan, polisi sempat melepaskan tembakan 3 kali saat beberapa penghuni rumah itu mencoba kabur. Penggerebekan dipimpin AKBP Cahyo Wibowo dengan mengerahkan belasan petugas dari Direktorat I Mabes Polri. 

Saat mendobrak masuk ke rumah mewah berlantai tiga itu, tampak puluhan pria muda asal Taiwan tengah bekerja. Mereka berada di sebuah ruangan dengan meja dan telepon, mirip di sebuah kelas.

Penggebrekan itu dilakukan atas kerjasama Mabes Polri dan Interpol guna menggulung para pelaku yang beroperasi di empat negara yakni, Taiwan, China, Hongkong dan Indonesia.

Komplotan ini telah menjalankan operasinya di Indonesia selama setahun dengan target korban penipuan dan pemerasan pengusaha Taiwan dan Chibna

Ke-38 warga negara Taiwan dan China tersebut akan segera dideportasi ke negara asal mereka. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi.