Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nahkoda Kapal Penyelundup Jadi Tersangka

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal PSG dan UFO MIND di Perairan Ngenang
Oleh : Redaksi
Sabtu | 06-12-2025 | 19:08 WIB
0612_tangkapan-rokok-ilegal.jpg Honda-Batam
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan rokok ilegal 115.200 batang merek PSG dan 256.000 batang merek UFO MIND di Perairan Pulau Ngenang, Senin (1/12/2025) malam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam kembali menunjukkan konsistensi pengawasan di wilayah perairan Kepulauan Riau dengan menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Perairan Pulau Ngenang, Senin (1/12/2025) malam.

Upaya ini menjadi bagian dari langkah tegas memutus distribusi rokok tanpa cukai yang merugikan negara dan mengacaukan persaingan usaha.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai pergerakan kapal yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan. Satgas Patroli Laut BC 10029 dan BC 15026 segera bergerak menyusuri perairan hingga menemukan kapal kayu tanpa nama yang tampak mencurigakan.

Kapal sempat mencoba melarikan diri dengan mengandaskan diri ke pesisir, namun petugas berhasil menghentikannya dan melakukan pemeriksaan. "Dari pemeriksaan awal, kapal tersebut bermuatan rokok ilegal. Kapal kemudian kami bawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang untuk penanganan lebih lanjut," ujar Zaky.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di dermaga, ditemukan 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MIND tanpa dokumen kepabeanan dan tanpa pita cukai. Kapal diketahui berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjunguban dengan dugaan hendak mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut. Nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bea Cukai Batam menegaskan penyelundupan rokok ilegal berdampak luas, mulai dari hilangnya potensi penerimaan negara hingga terganggunya industri hasil tembakau yang taat regulasi dan menyerap banyak tenaga kerja. Pengawasan laut, kata Zaky, akan terus diperkuat melalui patroli intensif, penguatan intelijen, serta respons cepat terhadap laporan masyarakat.

"Peredaran rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Bea Cukai akan terus memperkuat patroli laut dan penegakan hukum untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal," tegasnya.

Editor: Gokli