Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kementan Baru Miliki 1.300 PPK se-Indonesia
Oleh : Andri Arianto
Jum'at | 11-03-2011 | 14:08 WIB

Batam, batamtoday - Kementerian Pertanian belum dapat memenuhi target memberikan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah kepada 17.970 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) se-Indonesia. Saat ini baru 1.300 orang atau sekitar 23,47 persen dari total target yang dinyatakan lulus ujian sertifikasi keahlian tersebut.

Hal itu terungkap dalam sambutan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Hari Priyono saat membuka agenda Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian di Hotel Goodway, Jum'at 11 Maret 2011.

Dalam sambutannya, Hari menegaskan bahwa seharusnya target tersebut minimal sudah dapat dipenuhi separuhnya pada akhir tahun 2010, namun kapabilitas dan kompetensi personal memang santat selektif sehingga terbilang tidak mudah untuk lulus.

Dari total peserta sebanyak 5538 orang yang mengikuti program penyelenggaran ujian sertifikasi sampai dengan akhir tahun 2010 baru terseleksi sekitar 1300 orang dengan perincian PPK dari Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Jenderal dari total peserta ujian 2666 orang yang lulus hanya 782 orang. Untuk satker Badan Penelitian dan Pengembangan peserta ujian sebanyak 983 orang yang lulus hanya 77 orang. Untuk satker karantina pertanian dari peserta sebanyak 433 orang yang lulus sebanyak 99 orang termasuk lima orang dari Batam.

Sedangkan dari satker Direktorat Jenderal (Ditjen) peternakan dari 652 orang yang lulus sebanyak 192 orang, sakter ditjen perkebunan yang lulus hanya 78 orang dari peserta 610 orang dan ditjen TP yang lulus sebanyak 40 orang dari total peserta sebanyak 86 orang.

Pemberian sertifikasi ini, kata Hari bertujuan agar segala proyek pengadaan barang/jasa dari pemerintah yang dibiayai dengan anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) maupun APBD dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya kelak dapat dipertanggung jawabkan baik secara fisik, keuangan maupun manfaatnya.

"Ini semua demi kelancaran tugas pemerintah," tukas Hari.

Proyeksi utama dari ujian kompetensi ini diantaranya adalah perlunya pemahaman mendasar bagi PPK terhadap pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa instansi pemerintah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.54 tahun 2010.

Dalam kesempatan itu pula, Hari menngingatkan khususnya kepada kepala kantor atau satuan kerja penguasa dan pengelola barang milik negara (BMN) lingkup kementerian pertanian, bahwa realisasi pelaksanaan program perlu memperhatikan tertib administrasi dan pengelolaan yang benar.

"Tertib pengelolaan barang milik negara (BMN) itu jelas diatur dalam perpres no 6 tahun 2006," katanya.