Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

4 Perusahaan di Batam Terima Rapor Merah dari KLH

Bapedalda Batam Harus Beri Sanksi, Jangan Hanya Membina
Oleh : ali/dd
Kamis | 06-12-2012 | 13:11 WIB
rs_awal_bros.jpg Honda-Batam
Rumah Sakit Awal Bros, salah satu perusahaan yang mendapatkan rapor merah dari KLH terkait pengelolaan lingkungan dan limbah yang amburadul.

BATAM, batamtoday - Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) di Batam mempertanyakan sikap Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo yang hanya memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan penghasil limbah B3 di Batam yang masih mendapat rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).


"Dalam hal ini, sepertinya pihak Bapedalda Kota Batam tidak memiliki sikap sama sekali kepada perusahaan-perusahaan penghasil limbah melalui peran dan fungsi Bapedal itu sendiri," ujar A. Rianto
anggota LPPN RI kepada batamtoday, Kamis (6/12/2012).

Menurutnya, pihak Bapedalda Kota Batam terkesan tidak memperdulikan danpak lingkungan akibat limbah-limbah yang tercemar melalui perusahaan-perusahaan penghasil limbah tersebut. Bahkan Rianto menduga Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo  memihak kepada perusahaan-perusahaan tersebut yang tetap mendapatkan rapor merah secara berturut-turut dalam dua tahun ini.

Terkait masih sebatas teguran maupun pembinaan terhadap perusahaan maupun rumah sakit yang kembali memperoleh raport merah dari KLH, dikatakan Rianto kembali sikap Bapedalda sangat tidak tepat.

"Semestinya, sanksi yang diberikan bukan lagi berupa teguran. Melainkan kasus ini sudah bisa dibawa keranah hukukm atas pencemaran lingkungan yang sengaja diperbuat. Kenapa, karena perusahaan-perusahaan ini kembali mendapat rapor merah. Artinya tidak ada pembenahan sama sekali yang dilakukan instalasi limbahnya," katanya.

Kejadian ini, menurutnya pasti akan terulang kembali baik kepada perusahaan-perusahaan yang kembali mendapat rapor merah ataupun dilakukan peruhasaan penghasil atau pengelola limbah lainnnya, karena tidak yang dibawa ke ranah hukum oleh Bapedalda Kota Batam.

"Karena, perusahaan maupun rumah sakit ini sudah mengetahui dan telah memperlajari aturan-aturan lingkungan. Jadi upaya pembenahan dan pembinaan yang dilakukan Bapedalda sudah tidak tepat, karena perusahaan dan rumah sakit yang mendapat kembali teguran bukan perusahaan baru, tapi perusahaan yang sudah bertahun-tahun berkembang di Batam," tuturnya.

Sebagaimana yang diketahui, dari empat perusahaan kembali mendapat rapor merah dari KLH di tahun 2012 yakni PT PLN (Persero) PLTD Batam (energi PLTD), PT Indotirta Suaka (peternakan), RS Awal Bros (rumah sakit) dan RS Otorita Batam (rumah sakit).

Rapor merah yang diberikan kepada perusahaan dan rumah sakit bandel ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 273 tahun 2012 tentang Proper Laporan Hasil Penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup periode 2011-2012 yang dirilis KLH pada Rabu (28/11/2012) lalu.

Ironisnya, Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo masih menunggu tahun 2013 untuk melakukan upaya hukum jika diantara perusahaan dan rumah sakit di Batam ini kembali mendapat rapor merah yang ketiga kali dari KHL.


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: