Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wartawan Kutuk Vonis Bebas Pembunuh Ridwan Salamun
Oleh : Tunggul Naibaho
Jum'at | 11-03-2011 | 13:37 WIB

Bone, batamtoday - Puluhan wartawan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengutuk keras vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Tual Maluku kepada para tersangka penganiaya dan pembunuh wartawan Sun Tv, Ridwan Salamun.

Para wartawan melakukan unjuk rasa dan keliling kota Bone, Jumat 11 Maret 2011 sambil membakar pamflet sebagai bentuk kekecewaan atas mandulnya proses hukum di Indonesia.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Tual pada persidangan Rabu 9 Maret 2011 telah memvonis bebas tiga terdakwa pembunuh Ridwan Salamun yaitu Ibrahim Raharusun, Hasan Tamnge, dan Sahar Renuat. Ketiganya dinyatakan tidak bersalah dan meminta Jaksa Penuntut Umum agar segera melepaskan ketiganya dari tahanan dan memulihkan  nama baik mereka.

Atas vonis ini, Maluku Media Center (MMC) menduga ada peran mafia hukum dibalik pembebasan terdakwa pembunuh Ridwan Salamun tersebut. Menurut Kordinator MMC, Insany Sabharwaty, indikasi keterlibatan mafia hukum terlihat dari perubahan berkas kasus yang dibawa ke persidangan. Sebelumnya terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan, namun setelah sampai di persidangan, pasal itu berubah menjadi pasal penganiayaan.

Insany menambahkan, MMC juga meminta Komisi Yudisial memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Tual, Maluku Tenggara yang memvonis bebas terdakwa.

Apalagi, ada pernyataan resmi dari Kapolres Maluku Tenggara AKBP Syaiful Rahman ketika melakukan P21, Syaiful mengatakan bahwa semua barang bukti sudah lengkap dan ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP.

Para wartawan di Bone menuntut agar proses hukum atas Ridwan Salamun di PN Tual ditinjau kembali, karena hal itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tindak kekerasan kepada kalanagan jurnalis.

"Vonis oleh PN Tual dapat menjadi preseden buruk ke depan, dan oleh karenanya proses hukum di PN Tual harus ditinjau kembali, ada apa dengan vonis tersebut," tanya Amir dengan suara lantang.