Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perairan Tanjung Uncang Ditetapkan Wilayah Wajib Pandu
Oleh : Andri Arianto
Jum'at | 11-03-2011 | 13:16 WIB

Batam, batamtoday - Kantor Pelabuhan Laut (Kanpel) Kota Batam menetapkan perairan Tanjung Uncang sebagai wilayah wajib pandu bagi lalu lintas kapal berukuran maksimal 500 GRT berdasarkan keputusan menteri perhubungan No.388 tahun 2009.

"Kepadatan lalu lintas kapal di perairan Tanjung Uncang memang harus diterapkan wajib pandu," kata Ali Ibrahim, Kepala Kanpel Batam saat sosialisasi keputusan menteri (KM) tentang penetapan kawasan perairan wajib pandupada perairan Tanjung Uncang di Hotel Goodway, Nagoya, Batam Jum'at 11 Maret 2011.

Menurut Ali, kapal yang senantiasa berlayar dialur pelayaran wajib di pandu untuk mengurangi resiko kecelakaan kapal seperti tabrakan, kandas, tenggelam yang kemungkinan akan terjadi disekitar alur pelayaran.

Lokasi keberadaan kapal yang mengalami musibah,lanjut Ali dapat menimbulkan gangguan keselamatan berlayar bagi kapal-kapal lainnya sehingga perlu diadakan pengangkatan dan/atau penyingkiran kerangka kapal.

Kanpel mencatat sedikitnya 100 kapal yang beroperasi di perairan Tanjung Uncang. Saat ini perusahaan yang mengelola wajib pandu, PT Bias Delta Pratama untuk Pilot Boarding Area (PBA) nya berlokasi di Batuampar.

Prasetyo, Manager Operasional PT Bias Delta Pratama saat ditanya mengenai tarif yang kenakan bagi kapal wajib pandu mengungkapkan besarannya yakni 40 USD - 0,026 USD dikalikan kapasitas muatan kapal (GRT). Namun secara rinci, Prasetyo belum dapat menjelaskan potensi pendapatan yang dikelola dari penerbitan kebijakan wajib pandu ini.

"Kita baru sosialisasi. Nanti begitu sudah operasi baru akan ketahuan potensi nya," katanya.

Prasetyo menjelaskan kebijakan tersebut tidak diberlakukan bagi lalu lintas kapal perang dan kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.

Dijelaskannya, PT Bias Delta Pratama sebagai pengelola wajib pandu telah menyiapkan kapal tunda yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada kapal yang mempunyai panjang lebih dari 70 m yang nelakukan gerakan (olah-gerak) di perairan wajib pandu, baik yang akan sandar ataupun meninggalkan pelabuhan, dengan cara menggandeng, mendorong dan menarik. Pemanduan kapal tersebut dimaksudkan untuk kepentingan pertimbangan keselamatan pelayaran.

Soal Jumlah awak kapal tunda, kata Prasetyo tergantung dari besar kecilnya daya kapal tunda. Kapal tunda type heen-scren dengan daya 600s/d 1000 HP minimal diawaki 13 orang yang terdiri dari nakhoda, mualim I, mualim II, kepala kamar mesin (KKM), masinis I, masinis II dan juru masak yang masing-masing stu orang serta juru mudi, kelasi dan juru motor yang masing-masing sebanyak dua orang.

Para awak kapal tersebut harus mempunyai ijazah keahlian sesuai bidangnya. Untuk lebih jelasnya, dalam tabel dibawah ini dirinci mengenai jenis kapal tunda, awak kapal yang harus ada dan ijazah, yang harus dimilikinya.

Selain itu, pihaknya menyiapkan kapal pandu sebagai sarana transportasi laut bagi petugas pandu untuk naik/turun ke/dari kapal yang dipandu dalam berolah-gerak di perairan wajib pandu, perairan pandu luar biasa dan perairan di luar perairan wajib pandu saat masuk/keluar pelabuhan atau sandar dan lepas ke/dari dermaga/tambatan.

Untuk tipe kapal pandu tergantung kepada daya kapal yang saat ini dikelompokkan menjadi 3 kelompok, yakni Motor Pandu II dengan daya 150 HP s/d 200 HP, Motor Pandu I dengan daya 300 s/d 350 HP dan Motor Pandu IS dengan daya 600 s/d 80 HP.

Jumlah awak kapalnya tergantung besar kecilnya kapal pandu yaitu antara 4 – 6 orang yang bisa mengangkut tenaga pandu 2 – 12 orang.