Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Spesialis Curanmor Dicokok Polisi Sagulung
Oleh : kli/dd
Rabu | 05-12-2012 | 12:42 WIB

BATAM, batamtoday - Dua pria, Tomi Prasetio (17) dan Basir (18) pelaku pencurian sepeda motor yang tak dikunci stang dicokok anggota Polsek Sagulung. Kedua pelaku sempat dihakimi massa sebelum dijebloskan ke penjara.

Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti yakni dua sepeda motor yakni Yamaha Force one warna hitam tanpa nomor polisi dan Yamaha Vega R warna Silver, beserta sebilah pisau untuk alat melancarkan aksinya. Pelaku ditangkap tak jauh dari Polsek Sagulung, di salah satu jembatan, Senin (26/11/201) sekitar pukul 04.30 WIB lalu.

Menurut pengakuan Tomi, motor yang mereka curi itu adalah Yamaha Force one, sementara Yamaha Vega kendaraan yang mereka gunakan untuk mencuri. Motor tersebut dicuri dari depan rumah warga Kavling Baru, Sagulung.

Dijelaskannya, motor yang terparkir tanpa dikunci stang itu langsung dibawa kabur untuk dijual ke salah satu penadah yang tak disebut namanya. Akan tetapi, aksinya tak berjalan mulus karena ketahuan warga dan cepat dilaporkan ke polisi.

"Saya tak punya uang lagi bang. Kerjaan tak ada, terpaksa mencuri. Saat ini motor yang cepat dijadikan uang, makanya saya curi motor," papar Tomi yang mengaku tinggal di daerah Pasar Sagulung.

Sementara Basri mengaku, dia hanya ikut-ikutan dan tak ada niat mencuri. Pasalnya, dia dengan Tomi baru kenal lebih kurang dua minggu di tempat game online kawasan Pasar Sagulung. Tapi, kemauan untuk mencuri motor itu dia lakukan juga karena tak punya uang lagi untuk beli nasi.

"Saya hanya duduk di motor aja bang, Tomi yang ambil motornya. Vega ini juga bukan motor saya, ini saya pinjam dari teman," aku warga Tiban Kampung, Sekupang itu.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Tomi menjelaskan dari hasil penyelidikan kedua pelaku diketahui spesiali pencuri motor yang tak dikunci stang. Kedua pelaku mengaku sudah mencuri lebih dari satu kali di tempat-tempat berbeda.

Hasil curian itu, kata Kanit Reskrim dijual pelaku ke pulau-pulau di luar Batam dengan harga murah. Modus ini digunakan pelaku untuk menutupi aksinya atau mengelabui penyelidikan polisi.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan-jaringan pelaku," terang Tomi.