Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tingkatkan Transparansi, OJK Rilis Aturan Baru Pengelolaan Rekening Bank Umum
Oleh : Aldy
Rabu | 19-11-2025 | 17:28 WIB
1911_kepala-pengawas-ojk-2025.jpg Honda-Batam
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan ini menjadi langkah OJK untuk menstandardisasi tata kelola rekening sekaligus memperkuat pelindungan nasabah di industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan aturan baru tersebut memastikan setiap bank mengelola rekening nasabah dengan prinsip tata kelola yang baik demi mencegah penipuan dan penyalahgunaan. "Dengan adanya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan secara transparan dan mengutamakan keamanan nasabah," ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Dalam ketentuan baru ini, setiap bank wajib memiliki kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengawasan terkait pengelolaan rekening. Bank juga diminta menyediakan proses aktivasi maupun penutupan rekening yang mudah, baik melalui kantor fisik maupun layanan digital.

OJK menegaskan aturan ini merupakan bentuk komitmen menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Standarisasi pengelolaan rekening juga diharapkan dapat menghapus perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan.

POJK ini mewajibkan bank mengklasifikasi rekening nasabah ke dalam tiga kategori:

  • Rekening aktif: masih terdapat aktivitas transaksi atau pengecekan saldo.
  • Rekening tidak aktif: tidak ada aktivitas selama lebih dari 360 hari.
  • Rekening dormant: tidak ada aktivitas lebih dari 1.800 hari.

Aturan tersebut juga menegaskan keseimbangan hak dan kewajiban antara bank dan nasabah. Nasabah wajib memberikan data yang benar, memperbarui informasi, serta menjaga hubungan yang baik dengan bank. Sementara itu, bank harus menampilkan status rekening melalui kanal layanan digital maupun fisik.

Selain itu, bank diwajibkan:

  • Menyusun kebijakan penatausahaan rekening, termasuk kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi ke nasabah, serta penetapan biaya administrasi dan bunga.
  • Memiliki sistem flagging rekening serta menyediakan fitur aktivasi ulang atau penutupan melalui kanal layanan.
  • Menjaga kerahasiaan data nasabah dengan menerapkan prinsip pelindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti-fraud, dan manajemen risiko, terutama untuk rekening tidak aktif dan dormant.

Editor: Gokli