Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Tangkap Pria Penggelap Motor, Korban Alami Kerugian Rp 14 Juta
Oleh : Redaksi
Senin | 17-11-2025 | 10:28 WIB
gelapkan-motor2.jpg Honda-Batam
M (30), tersangka pengelapan sepeda motor setelah ditangkap Polsek Sagulung. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Respon cepat Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial M (30) berhasil ditangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di area parkir Rumah Sakit Graha Hermin, Batu Aji, Kamis (13/11/2025) malam.

Kasus ini bermula dari laporan S (32), yang kehilangan motor Honda Beat hitam setelah dipinjam pelaku pada Sabtu (8/11/2025) malam. Saat itu, keduanya tengah duduk di Komplek Ruko ABC IN, Sagulung.

Pelaku meminjam motor dengan alasan keperluan singkat, namun tak pernah mengembalikannya. Upaya korban menghubungi M tidak membuahkan hasil hingga ia mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta.

Merasa dirugikan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung. Unit Opsnal segera melakukan penyelidikan, mulai dari pengumpulan informasi hingga pemetaan lokasi keberadaan pelaku.

Dari hasil penelusuran, polisi menemukan pelaku berada di RS Graha Hermin. Dipimpin Kanit Opsnal Iptu Anwar Aris, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Honda Beat, STNK, kunci motor, surat leasing, serta kartu identitas kerja.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penegakan hukum. "Setiap laporan masyarakat sangat berarti bagi kami. Dengan informasi yang akurat, anggota dapat bergerak cepat dan tepat sasaran dalam menindak setiap tindak pidana," ujarnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sagulung. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan, termasuk kepada orang yang dikenal.

Editor: Gokli