Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Pacar Enam Kali, Weri Diganjar Hukuman 3 Tahun
Oleh : chr/dd
Selasa | 04-12-2012 | 17:46 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Weri, pria 24 tahun warga Tanjungpinang langsung tertunduk lesu setelah hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengetuk palu sebagai tanda vonis 3 tahun bagi dirinya yang menyetubuhi pacarnya, Jc (14).

Weri divonis hukuman minimal 3 tahun penjara, oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang Sarudi SH, karena terbukti melakukan pencabulan, berupa persetubuhan sebanyak 6 kali pada anak dibawah umur, sesuai dengan dakwaan Primer melanggar pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang didakwaakan Jaksa Penuntut Umum Edi Prabudi SH, dalam persidangan Selasa (4/12/2012).

"Atas perbuatanya, yang telah terbukti, terdakwa dihukum selama 3 tahun, potong massa Tahanan, dengan perintah tetap ditahan,"ujar Sarudin SH dalam putusannya.

Vonis ini sebenarnya,  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya, meminta terdakwa dihukun selama 4 tahun 6 bulan.

Adapun kronologis kejadiaan pencabulan yang dilakukan terdakwa, terhadap Jc (14), diawali dengan pacaran suka sama suka sejak Juli 2012 hingga Agustus 2012. Selama berpacaran itu, rasa cinta yang dibarengi luapan nafsu keduanya, membawa dua insan berlainan jenis ini hingga ke kamar di Wisma Santai, kawasan Bakar Batu.

Ketagihan dengan perbuatan mesum, persetubuhan layaknya suami isteri itupun berlanjut hingga ke kamar kos Weri. Dalam pemeriksaan saksi dan korban, keduanya juga mengakui kalau mereka telah berhubungan badan hingga 6 kali selama pacaran.

Beruntung, Jc yang masih duduk di kelas 1 SMA ini, tidak hamil. Namun ternyata membuat berang orang tua Jc, hingga langsung melaporkan perbuatan Weri ke Polisi.

"Sebenarnya keluarga sudah berdamai, dan kami sepakat akan menikah, serta tanggung jawab sama dia," kata Weri.

Tapi bagaimanapun, hukum menyatakan Weri harus tetap dihukum hingga mendapat ganjaran 3 tahun penjara. Atas hukuman tersebut, Weri bersama kuasa hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut.