Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dewan Pengupahan Segera Rekomendasikan UMK ke Gubernur Kepri
Oleh : chr/dd
Selasa | 04-12-2012 | 17:22 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepulauan Riau segera merekomendasikan angka Upah Minimum Kota/Kabupaten yang selesai dibahas ke Gubernur untuk segera ditetapkan.

UMK yang telah selesai dibahas dan segera direkomendasikan itu yakni Tanjungpinang, Batam, Bintan, Anambas, Natuna dan Lingga. Sedangkan untuk Karimun belum direkomendasikan.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri Tagor Napitupulu mengatakan, pelaksanaan pembahasan UMK Tanjungpinang, Bintan dan Anambas, dilaksanakan  pada Senin (3/12/2012) kemarin, dengan hasil dan jumlah nominal UMK sama dengan yang diajukan masing-masing Bupati.

"Sementara, UMK Batam, Lingga dan Natuna, hari ini, akan selesai kita bahas, dan tinggal hanya membuat rekomendasi dan berita acara, pelaksanaan rapat atas hasil kesepakatan. Nilai dan kuota besaran UMK-nya juga tidak ada perubahan,' kata Tagor pada batamtoday saat dikonfirmasi di Hotel Halim, Tanjungpinang, Selasa (4/12/2012).

Disinggung adanya perdebatan dalam pelaksanaan pembahasan UMK Batam di DPP Kepri, Tagor menimpali kalau hal itu terkait penetapan klasifikasi bidang usaha dalam penetapan Upah Minimum Sektor yang menggunakan aturan dan perhitungan yang sudah ditetapkan, apakah pada tiga digit atau lima digit dalam klasifikasi bidang usahanya.

"Dalam pertengahan bulan ini, mungkin sudah selesai dan ditandatangani Gubernur. Seluruh hasil rekomendasi keputusan pembahasan yang kita lakukan DPP juga langsung kita serahkan ke Biro Hukum Provinsi Kepri," pungkasanya.

Sementara itu, perwakilan pekerja di DPP Kepri, Immanuel D Purba, mengatakan, pihaknya lebih cenderung pada tiga sektor bidang klasifikasi usaha yang mencakup perindustrian dan garmen mencakup, Tekstil, Sandang dan Kulit (TSK), serta industri berat, elektronik dan sektor pendukung.

"Dalam penetapan dan pembahasan UMK Batam, juga meletakan tiga klasifikasi sektor bidang uasaha tadi, hingga lebih cenderung kalau formula ini lebih bagus dilaksanakan, dan menjadi acuan di kabupaten/kota lain di Kepri," jelasnya.

Ketua DPD KSPSI Kepri ini juga mengatakan, pihaknya sebagai anggota DPP Kepri, cenderung menekankan memberikan rekomendasi pada Gubernur atas dasar penetapan UMK 2013 agar tidak menjadi polemik setelah ditetapkan.

"Kita berharap, setelah pembahasan UMK masing-masing kabupaten/kota ini, memiliki dasar fakta dan data yang kita hasilkan melalui pembahasan, hingga tidak membuat pemerintah salah dalam  mengambil kebijakan penetapan UMK masing-masing kabupaten/kota tahun 2013," ujarnya.

Disinggung dengan ketidakhadiran perwakilan Apindo dalam pembahasan Ini, Immanuel mengatakan kalau hal itu dikembalikan pada anggota DPP dari perwakilan pengusaha masing-masing. Karena, keanggotaan DPP bukan atas nama pribadi asosiasi, tetapi bagian dari keanggotaan DPP.

"Kita kembalikan lagi nanti pada pelaksanaan rapat DPP, tetapi pelaksanaan rapat pembahasan UMK masing-masing kabupaten/kota ini sudah final dan tinggal direkomendasikan pada Gubernur," jelasnya.