Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Edarkan Narkotika di Batam, Touzen Dituntut 18 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 13-11-2025 | 19:48 WIB
AR-BTD-5772-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Terdakwa Touzen alias Ajun Saat menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di PN Batam, Kamis (13/11/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Touzen alias Ajun kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/11/2025), setelah sempat tertunda sehari lantaran jaksa belum rampung menyusun surat tuntutan.

Agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian membacakan amar tuntutannya dengan suara tegas.

"Menyatakan terdakwa Touzen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Arfian di ruang sidang.

Jaksa menilai Touzen terlibat aktif dalam peredaran narkotika skala besar di Batam. Dalam tuntutannya, Arfian meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 18 tahun serta denda Rp3 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," kata Arfian.

Namun, jaksa juga mencatat beberapa hal yang meringankan. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan tuntutan, Penasihat Hukum Touzen, Jefri Wahyudi, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. "Minggu depan kami akan ajukan pledoi," ujar Jefri usai sidang.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bagaimana Touzen awalnya direkrut oleh seorang pria bernama Sultan. Pertemuan mereka terjadi di sebuah kedai kopi di kawasan Nagoya, pada Februari 2025.

Sultan awalnya menawarkan pekerjaan ringan: mengantar kopi. Namun tawaran itu berubah menjadi bisnis haram pengiriman cairan narkotika yang dikemas menyerupai liquid vape.

"Sultan memberi perintah untuk mengantar lima botol liquid vape kepada pembeli. Satu botol dihargai Rp 1,5 juta," kata Touzen di depan majelis hakim.

Tak hanya itu, Sultan juga memberikan uang Rp30 juta untuk menyewa unit apartemen di Harbourbay Residence, yang dijadikan tempat penyimpanan dan pemilahan barang sebelum diedarkan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Touzen dan Sultan bersekongkol mengedarkan berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu, ekstasi, ketamin cair, dan serbuk 'Happy Water'.

Barang Bukti Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Touzen ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025, di area parkir apartemen tempat ia tinggal. Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 195,71 gram sabu, 401,15 gram serbuk abu-abu, 3.256 butir ekstasi cokelat seberat 810,41 gram, 80 butir pil hijau, serta cairan mengandung ketamin dan MDMA.

Hasil uji laboratorium forensik Polda Riau memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina dan MDMA, yang dikategorikan sebagai narkotika golongan I.

Majelis hakim menjadwalkan sidang kembali pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Editor: Yudha