Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hamil 8,5 Bulan, Tersangka Pemilik Ekstasi Dilarikan ke Rutan Baloi
Oleh : ali/dd
Selasa | 04-12-2012 | 15:36 WIB

BATAM, batamtoday - Tersangka kepemilikan ratusan narkoba jenis ekstasi, Nurhayati yang berhasil ditangkap anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada Selasa (27/11/2012) sekitar pukul 20.30 WIB, terpaksa dilarikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Baloi, karena sedang hamil 8,5 bulan.

"Tersangka NY tidak bisa hadir karena harus mendapatkan perawatan di Rutan," ujar Direktur Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Rohmat saat menggelar ekspos narkotika di Ditnarkoba Polda Kepri, Selasa (4/11/2012).

Walaupun Nurhayati beretatus tersangka sebagai kurir dalam gerbong narkotika Internasional, tambah Agus, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui Nurhayati sudah beberapa kali tertangkap oleh petugas keamanan.

"Ini merupakan yang ketiga kalinya NY tertangkap. Pertama kali di Batam dengan barang bukti 300 buitir ekstasi dan divonis 3,5 tahun. Kedua kalinya NY mengaku tertangkap di Malaysia dengan kasus yang sama sekitar tiga bulan lalu, dan yang ketiga kalinya di sini juga," terang Agus Rohmat kembali.

Mengenai gerbong narkotika yang kian merajalela masuk ke Batam, diketahui Nurhayati berperan sebagai kurir bukan lagi dikarenakan masalah ekonomi. Lanjutnya, Nurhayati sudah merupakan lingkaran narkotika Internasional yang sudah terlatih.

"Kemasan narkotika seperti ini, biasanya berasal dari Hongkong, Cina, diduga sebelum masuk ke Indonesa melalui Batam, ekstasi berlogo Rolex ini terlebih dahulu masuk ke Malaysia. Dan narkotika ini bukan untuk dikirim kembali, tetapi akan dipasarkan di Batam," ujarnya.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni Ahong Phat Kai alias Aseng, warga Komplek Citra Mas Blok. C No. 07, Lubuk Baja merupakan bandar besar yang memiliki jaringan narkotika di malaysia yang tertangkap setelah menyerahkan narkotika jenis extasi berlogo Rolex sebanyak 687 kepada nNurhayati.

"Setelah di geledah didapati lima butir lagi disaku AS dan dilakukan pengembangan hingga kerumah tersangka didapati 19 butir lagi dengan logo yang sama. Tersangka AS juga mengaku barang yang dipesan dari malaysia sebanyak 750 butir yang masuknya ke Batam melalui pelabuhan tidak resmi, sisanya 39 sudah dipakai, jadi total keseluruhan yang diamankan sebanyak 711 butir ekstasi," papar Agus Rohmat.

Sementara itu dikesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono menyampaikan Kepri kususnya Batam merupakan wilayah perairan. Untuk dapat memberantas penyalahgunaan narkoba perlunya kerjasama dari seluruh elemen masyarakat.

"Keterbatasan anggota bukan menjadi salah satu penghalang untuk memberantas jaringan narkoba jika adanya kerjasama semua elemen," pungkasnya.