Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Kepri Setujui Penghentian Penuntutan 4 Tersangka Penadahan Lewat RJ di Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Senin | 10-11-2025 | 15:48 WIB
4-RJ.jpg Honda-Batam
Kajati Kepri, J Devy Sudarso, saat memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan terhadap empat tersangka kasus penadahan di Tanjungpinang melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (10/11/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J Devy Sudarso, memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan terhadap empat tersangka kasus penadahan di Tanjungpinang melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Senin (10/11/2025). Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan damai antara korban dan para tersangka.

Empat tersangka yang mendapat penghentian penuntutan tersebut masing-masing adalah Punia Manurung alias Mami, Devyroyda Hutapea alias Ayu binti Alboin Hutapea, Eka Mulyaratiwi alias Eka binti Suroto, dan Zulkarnain Harahap. Mereka sebelumnya dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan penadahan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian dua pelaku lainnya.

Kajati Kepri, J Devy Sudarso menjelaskan, penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif ini merupakan wujud penerapan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.

"Kami mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara korban dan pelaku. Dalam kasus ini, korban telah memaafkan dan kerugian sudah dipulihkan," ujar Devy Sudarso.

Ia menambahkan, keputusan ini juga mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain para tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman pidananya di bawah lima tahun. Selain itu, masyarakat turut memberikan dukungan terhadap penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Melalui hasil ekspose tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai tindak lanjut resmi penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Kajati Kepri menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, berempati, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Restorative Justice bukan berarti bebas tanpa tanggung jawab, tetapi solusi yang memulihkan, memperbaiki hubungan sosial, dan mencegah pelaku mengulangi perbuatannya," tegasnya.

Editor: Gokli