Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebelum Sidang Kasus Tipikor Bank Riau Kepri, Hakim Ketemu dengan JPU
Oleh : chr/dd
Senin | 03-12-2012 | 17:22 WIB
khairuddin-menteng.gif Honda-Batam
Kaharuddin Menteng, saat menjalani sidang kasus korupsi di Bank Riau Kepri sebedar Rp 1,2 miliar.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang berinisial JS menggelar pertemuan dengan Jaksa Penuntut Umum Hy, sebelum dilakukannya sidang lanjutan kasus korupsi di Bank Riau Kepri dengan terdakwa Kaharuddin Menteng dan Subowo, Senin (3/12/2012).


Hal ini cukup mengejutkan, mengingat jaksa dan hakim memiliki tugas dan fungsi serta kode etik kehormatan masing-masing. Dan kehadiran batamtoday dalam pertemuan dan perbincangan keduanya sempat membuat mereka terkejut.

Namun, keduanya saat dikonfirmasi batamtoday, berkelit dan membantah kalau memperbincangkan soal putusan atas tersangka Kaharuddin Menteng dan Subowo.

"Kami hanya membicarakan pelaksanaan sidang, terus mengenai tuntutan korupsi PDAM yang sampai saat ini belum turun," kata Hy pada batamtoday.

Hal yang sama juga disampaikan hakim JS. Dia mengatakan, kehadiran jaksa dan sempat berbincang dengan dirinya, hanya menyangkut pelaksanaan sidang kasus korupsi di Bank Riau Kepri dan tidak ada pembicaraan mengenai putusan hukuman.

"Hanya biacara pelaksanan sidang aja, nggak ada pembicaraan lain, apalagi lobi-lobi," kata JS.

Sebagaimana diketahui, JS merupakan hakim bagi dua terdakwa korupsi Rp 1,2 miliar dana kredit di Bank Riau Kepri Cabang Batam. Sedangkan Hy merupakan JPU yang menangani penuntutan kedua terdakwa.