Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Narkoba di Kemaluan, Jaksa Tuntut Eti Sumiati 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 04-11-2025 | 17:48 WIB
AR-BTD-5754-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Terdakwa Eti Sumiati Usai Dituntut 10 Tahun Atas Kasus Narkoba di PN Batam, Selasa (4/11/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian menuntut terdakwa Eti Sumiati alias Nurul dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 4 miliar subsider enam bulan kurungan. Eti dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 400 gram.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Perbuatannya telah meresahkan masyarakat," kata Arfian di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/11/2025).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut Eti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski begitu, jaksa mengakui ada hal yang meringankan. Eti bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui kesalahannya, dan berjanji tidak mengulanginya.

Kasus ini bermula 17 Mei 2025 di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Petugas Avsec mencurigai gerak-gerik Eti saat melewati pemeriksaan badan. Ketika ditanya, ia mengaku mengenakan pembalut. Namun, setelah dibawa ke ruang pemeriksaan, petugas menemukan bungkus sabu yang disembunyikan di kemaluannya.

Tak berhenti di situ, Eti kemudian diminta ke toilet dan mengeluarkan tujuh bungkus sabu lainnya dari duburnya. Total, delapan bungkus sabu seberat 395,54 gram berhasil diamankan petugas bersama anggota Ditresnarkoba Polda Kepri.

Penyelidikan mengungkap Eti bekerja di bawah perintah Abdurrahman, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya, Eti juga sempat membawa sabu ke Lombok atas perintah yang sama.

Pengujian laboratorium oleh Balai POM Batam memastikan kristal bening itu positif mengandung metamfetamin, zat aktif sabu yang tergolong Narkotika Golongan I.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum Eti Sumiati menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.

Editor: Yudha