Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tertangkap Bawa Sabu,Tukang Reparasi AC Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : chr/dd
Senin | 03-12-2012 | 16:00 WIB
hendi-sabu.gif Honda-Batam
Hendi, saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Hendy, tukang reparasi AC terancam penjara 20 tahun karena tertangkap membawa narkotika jenis sabu.

Hal itu sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Edi Prabudi SH dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Jariat Simarmata di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (3/12/2012).

"Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 53 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika," kata Edi.

Adapun kronologis penangkapan terdakwa, sesuai dengan kesaksian dua petugas Bandara RHF Tanjungpinang, Kamdi dan Rahmat, dilakukan sekitar pukul 09;00 WIB pada Selasa (18/9/2012).

"Awalnya terdakwa mau menjemput gas softgun milik kawannya yang telah berangkat ke Natuna, yang  sebelumnya tidak diperbolehkan untuk dibawa menggunakan pesawat, dan oleh kawan yang bersangkutan, dititipkan di Bandara, dengan perintah, nanti ada temanya yang akan menjemput," kata Kamdi, petugas jaga pintu X-Ray Bandara RHF Tanjungpinang saat menjadi saksi.

Tak lama berselang, Hendy tiba dan masuk lewat pintu X-ray bandara untuk mengambil barang titipan rekannya. Namun ketika terdakwa memasuki pintu, alarm X-Ray kembali berbunyi hingga dilakukan penggeledahan.

"Dalam penggeledahaan itu, kami menemukan obeng dan dua bungkus rokok dari kantong depan dan kantong belakang terdakwa. Saat kami periksa, tiga bungkusan narkotika, yang kami duga sabu didapati dari dalam bungkus rokok terdakwa," kata Rahmat saksi lainya, yang juga petugas kemanan Bandara RHF Tanjungpinang.

Atas temuan itu, Kamdi dan Rahmat langsung mengamankan Hendy, dan selanjutnya, menyerahkan yang bersangkutan ke Polsek bandara.

Anggota Polsek Bandara, Bahrumsyah yang juga menjadi saksi dalam perkara ini, mengatakan atas temuan itu, pihaknya bersama Kapolsek, sempat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan atas barang-barang terdakwa.

Setelah diakui, kalau tiga bungkus sabu seberat 5,8 Gram itu, merupakan barang miliknya, selanjutnya, Kapolsek Bandara menyerahkan yang bersangkutan ke Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Atas keterangan ke tiga saksi, terdakwa Hendy membenarkan keterangan ketiganya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda tuntutan.